Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegur Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada Senin (11/5/2026) menyusul munculnya wacana pemeriksaan terhadap peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Langkah tegas ini diambil untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat serta menjaga keberlanjutan reformasi perpajakan di Indonesia.
Purbaya menyatakan komitmennya untuk tidak menggulirkan program pengampunan pajak tambahan selama masa jabatannya. Penegasan ini bertujuan untuk meredam kegaduhan yang dipicu oleh pernyataan internal otoritas pajak mengenai rencana pemeriksaan ulang harta wajib pajak.
"Selama saya jadi Menteri Keuangan, saya tidak akan melakukan tax amnesty," kata Purbaya dalam media briefing di Kementerian Keuangan, Senin (11/5/2026).
Menteri Keuangan menjelaskan bahwa dirinya perlu turun tangan langsung untuk mengklarifikasi situasi agar tidak terjadi penafsiran berlebihan di tengah masyarakat. Ia menekankan pentingnya menjaga iklim usaha dan kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan nasional.
"Jadi itu gak akan dilakukan lagi, saya akan tegur DJP agar menjaga iklim usaha dan menjaga kepercayaan masyarakat supaya keberlanjutan reformasi perpajakan tetap baik," ujar Purbaya.
Kebijakan komunikasi kini diubah dengan memusatkan pengumuman strategis di tangan Menteri Keuangan, sementara DJP diposisikan murni sebagai lembaga eksekutor. Purbaya juga memberikan peringatan keras bagi peserta PPS yang belum merepatriasi aset mereka ke dalam negeri hingga batas waktu yang ditentukan.
"Kalau mereka nanti punya uang di luar negeri nggak cepat-cepat dimasukin saya kasih waktu sampai akhir tahun kalau ketahuan gak dimasukin saya sikat saya kasih waktu lah 6 bulan ke depan jadi dan punya uang di luar pun nggak akan bisa pakai bisnis di sini," jelasnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto sempat mengungkapkan rencana instansinya untuk menindaklanjuti data wajib pajak yang diduga belum sepenuhnya patuh. Upaya tersebut awalnya dirancang untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor pajak.
"Kami juga melakukan penyelesaian terkait dengan pemeriksaan wajib pajak peserta PPS yang kurang ungkap hartanya," kata Bimo dalam Konferensi APBN KITA, dikutip Senin (11/5/2026).
Berdasarkan data DJP yang dilansir dari Money melalui Kontan, potensi harta yang belum tuntas pengungkapannya mencapai lebih dari Rp 406 triliun. Angka ini mencakup indikasi kegagalan repatriasi dari 2.424 wajib pajak serta harta yang belum sepenuhnya dilaporkan oleh puluhan ribu peserta lainnya.
| Kategori Pelanggaran | Jumlah Wajib Pajak | Nilai Indikasi Harta |
|---|---|---|
| Gagal Repatriasi Aset | 2.424 | Rp 23 triliun |
| Kurang Ungkap Seluruh Harta | 35.644 | Rp 383 triliun |
| Total Potensi | 38.068 | Rp 406 triliun |
Ketentuan mengenai kewenangan pemeriksaan oleh DJP sebenarnya telah diatur dalam PMK Nomor 196/PMK.03/2021 sebagai bagian dari evaluasi Program Pengungkapan Sukarela yang berakhir pada 2022 lalu. Namun, Menteri Keuangan kini memberikan relaksasi waktu hingga enam bulan ke depan bagi para wajib pajak untuk menuntaskan komitmen mereka.