Purbaya Soroti Celah Sistem Anggaran Terkait Motor Listrik BGN

Purbaya Soroti Celah Sistem Anggaran Terkait Motor Listrik BGN
Foto: Ilustrasi Purbaya Soroti Celah Sistem Anggaran Terkait Motor Listrik BGN.

Menteri Keuangan Purbaya mengungkapkan adanya celah pada sistem perangkat lunak di Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) yang menyebabkan pengadaan puluhan ribu unit motor listrik Badan Gizi Nasional (BGN) tetap terlaksana pada Selasa (5/5/2026). Dilansir dari Detik Oto, kendala teknis tersebut membuat belanja yang sebelumnya telah ditolak justru tetap terdeteksi dan keluar dari sistem pengawasan anggaran.

Pemerintah mencatat pengadaan tersebut mencapai 21.801 unit motor listrik untuk kebutuhan operasional BGN. Purbaya menegaskan bahwa pihaknya saat ini sedang melakukan perbaikan menyeluruh pada sistem internal guna mencegah terulangnya kebocoran anggaran untuk pos belanja yang dinilai tidak mendesak.

"Itu software dari Dirjen Anggaran, itu sedang diperbaiki sehingga nggak kebobolan kayak kemarin tuh. Kamu kebobolan kan? Tahun lalu kita sudah menolak beli motor untuk BGN. Jadi, saya tolak. Pokoknya ada kebocoran dari acara tertentu malah melewati itu sehingga softwarenya tidak terdeteksi ya, sehingga sempat keluar. Sekarang sudah kita perbaiki dan hal seperti itu akan kita kurangi semaksimal mungkin," jelas Purbaya, Menteri Keuangan.

Bendahara negara tersebut menyatakan bahwa perbaikan perangkat lunak ini akan memperketat pengawasan terhadap setiap detail belanja kementerian dan lembaga. Langkah ini diambil untuk memastikan akurasi data dalam sistem aplikasi keuangan negara.

"Dalam pengertian Pak Dirjen Anggaran akan lihat apakah belanjanya ada yang aneh-aneh apa enggak ya dengan software yang lebih baik lagi. Dulu kan Anda yang bikin softwarenya kan, kok bisa bobol kita? Jadi yang bikin software SPPG itu dia, makanya saya dibobol sama dia. Tapi sekarang kita perbaiki," tambah Purbaya, Menteri Keuangan.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana memberikan klarifikasi mengenai proses pengadaan yang sempat menjadi sorotan tersebut. Dadan menjelaskan bahwa anggaran tersebut sebenarnya sudah tercantum dalam APBN namun sempat berada dalam status diblokir hingga akhir tahun lalu.

"Saya perlu klarifikasi terkait ini, yang pertama di dalam APBN anggaran badan gizi ada itu pengadaan motor roda dua, dan sampai Oktober dananya dalam keadaan terblokir," kata Dadan, Kepala Badan Gizi Nasional.

Dadan memaparkan bahwa penggunaan dana negara tersebut tidak dilakukan secara sepihak oleh lembaganya. Ia menekankan adanya prosedur birokrasi yang harus dipenuhi sebelum dana tersebut dapat dicairkan.

"Buka blokirnya pada Oktober, dan perlu Anda ketahui bahwa di dalam pengelolaan keuangan negara kita tidak bisa sendirian, jadi segala sesuatunya dalam perencanaan pasti ada persetujuan," ungkap Dadan, Kepala Badan Gizi Nasional.

Menurut penjelasan Dadan, pembukaan blokir anggaran harus melalui forum tripartit yang melibatkan lintas instansi. Mekanisme ini melibatkan Kementerian Keuangan dan Bappenas untuk meninjau kelayakan penggunaan dana tersebut.

"Ketika anggaran ada, kemudian ada itu harus tersedia. Tersedia itu harus membuka blokir, ketika membuka blokir itu ada forum tripartit, Kementerian Keuangan, Bappenas, dan juga Badan Gizi Nasional," jelas Dadan, Kepala Badan Gizi Nasional.

Ia juga menambahkan bahwa proses peninjauan aktif dilakukan selama tahap pembukaan blokir berlangsung. Persetujuan dari Kementerian Keuangan menjadi syarat mutlak dalam setiap tahapan tersebut.

"Jadi tiga pihak itu menyetujui bahwa blokirnya bisa dibuka. Ketika proses dilakukan itu kan ada review aktif. Itu pun harus persetujuan dari Kementerian Keuangan," jelas Dadan, Kepala Badan Gizi Nasional.

Dadan menegaskan bahwa seluruh transaksi pembayaran pengadaan motor listrik tersebut tetap berada di bawah kendali penuh sistem keuangan negara. Penggunaan uang negara disebutnya tidak mungkin terjadi tanpa verifikasi ketat.

"Ketika proses ini sudah terjadi dan ada kontrak, maka pembayaran pun dilakukan oleh Kementerian Keuangan. Uang itu tidak akan bisa digunakan tanpa persetujuan Kementerian Keuangan," tambahnya Dadan, Kepala Badan Gizi Nasional.

Artikel terkait

Rekomendasi