Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan kesiapannya untuk memberikan klarifikasi kepada DPR RI mengenai pelemahan nilai tukar Rupiah yang menyentuh level Rp17.529 per dolar AS pada Selasa (12/5/2026). Penegasan ini muncul merespons desak legislatif agar pemerintah segera memitigasi tekanan ekonomi nasional.
Dilansir dari Suara, nilai tukar mata uang Garuda ditutup pada angka Rp17.529 per 1 dolar AS saat perdagangan hari Selasa berakhir. Meski bersedia hadir, Purbaya menekankan bahwa otoritas pengendalian nilai tukar berada di bawah tanggung jawab Bank Indonesia secara penuh.
Purbaya menyampaikan pandangannya tersebut setelah menghadiri sebuah acara seminar internasional di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta. Ia berargumen bahwa tugas menjaga stabilitas mata uang bersifat moneter dan bukan merupakan kewenangan fiskal.
"Tapi kan kalau Rupiah itu urusan bank sentral, bukan urusan Kementerian Keuangan. Ya kita siap masuk (penuhi panggilan DPR)," kata Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.
Bendahara Negara ini menambahkan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima surat panggilan atau undangan resmi dari pihak Senayan. Ia menyatakan akan bersikap pasif menunggu undangan tersebut sebelum mendatangi kantor DPR RI.
"Belum ada undangannya sampai sekarang. Tapi saya siap. Kalau saya kan pasif di situ. Harusnya bank sentral saja yang menjelaskan kenapa. Karena tugas bank sentral hanya satu, menurut undang-undang kan, menjaga stabilitas nilai tukar, bukan yang lain," pungkas Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.
Di sisi lain, Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti angka kurs yang sempat terpantau di level Rp17.501,65 per dolar AS. Puan menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendorong sinergi antara pemerintah dan bank sentral untuk mengantisipasi risiko ekonomi yang lebih besar.
"Ya tentu saja kita akan meminta kepada pemerintah dan stakeholder yang ada untuk mengantisipasi hal tersebut," ujar Puan Maharani, Ketua DPR RI.
Puan juga menjelaskan bahwa pemantauan terhadap kondisi mata uang ini akan dikaitkan dengan pembahasan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) untuk anggaran tahun mendatang. Stabilitas nilai tukar dinilai menjadi faktor penentu dalam penyusunan struktur fiskal.
"Dan pada sidang ke depan ini DPR juga akan masuk dalam pembahasan KEM-PPKF yaitu APBN 2027. Karena itu, itu juga termasuk dalam mengantisipasi APBN dan fiskal yang akan datang," jelas Puan Maharani, Ketua DPR RI.