Purbaya Yudhi Sadewa Lantik Delapan Pejabat Baru DJP Kemenkeu

Purbaya Yudhi Sadewa Lantik Delapan Pejabat Baru DJP Kemenkeu
Foto: Ilustrasi Purbaya Yudhi Sadewa Lantik Delapan Pejabat Baru DJP Kemenkeu.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara resmi melantik delapan pejabat baru di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan pada Selasa (12/5/2026). Para pejabat yang dilantik di Jakarta Pusat tersebut terdiri dari Pimpinan Tinggi Pratama atau eselon II serta pejabat administrator atau eselon III.

Sebagaimana dilansir dari Detik Finance, pelantikan ini bertujuan untuk memperkuat fungsi DJP sebagai institusi pelaksana kebijakan perpajakan. Purbaya menekankan pentingnya menjaga kepercayaan publik melalui pelaksanaan kebijakan yang transparan dan akuntabel di tengah tanggung jawab negara yang besar.

Dalam seremoni pengambilan sumpah tersebut, Menkeu memberikan amanat langsung mengenai tanggung jawab besar yang kini diemban oleh para pejabat baru dalam menjalankan tugas mereka di lingkungan kementerian.

"Saya Menteri Keuangan, dengan ini resmi melantik saudara-saudara dalam jabatan yang baru di lingkungan Kementerian Keuangan. Saya percaya bahwa saudara-saudara akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan," kata Purbaya dalam pelantikan di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2026).

Menkeu mengingatkan bahwa setiap personel DJP merupakan representasi negara yang tindakannya berdampak langsung pada citra institusi kepresidenan. Oleh karena itu, kehati-hatian dalam bertindak menjadi prioritas utama bagi seluruh jajaran kementerian.

"Jangan lupa Anda mewakili negara. Kalau kita ada kesalahan, tindakan yang kurang bijak, nanti langsung dampaknya ke negara bahkan ke presiden. Jadi itu yang harus kita jaga," pesan Purbaya.

Purbaya juga memberikan penegasan keras mengenai larangan praktik transaksional atau pemberian perlakuan istimewa kepada wajib pajak tertentu demi menjaga integritas data dan proses kerja. Menurutnya, angka pencapaian yang bagus tidak akan berarti jika diraih melalui proses yang menyimpang.

"Saya ingatkan di sini jangan ada titipan, jangan ada transaksi, jangan ada perlakuan khusus, jangan ada angka yang terlihat bagus, tetapi hasil dari proses yang tidak berintegritas," imbuh Purbaya.

Menutup arahannya, Purbaya menegaskan bahwa setiap keputusan pemeriksaan atau penagihan pajak harus memiliki landasan hukum yang kuat untuk melindungi pegawai dan institusi. Kepastian dasar kerja tersebut dinilai sebagai perlindungan utama bagi aparatur pajak dalam menjalankan fungsinya.

"Misalnya kenapa wajib pajak diperiksa, kenapa ditagih, kenapa yang itu diperiksa, diberi perlakuan khusus tertentu, semua harus punya dasar yang jelas. Kalau dasar kerja kuat, pegawai terlindungi, institusi juga terlindungi," imbuh Purbaya.

Artikel terkait

Rekomendasi