Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merotasi delapan pejabat pimpinan tinggi pratama dan administrator di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada Selasa (12/5/2026). Langkah ini diambil sebagai respons atas lonjakan klaim restitusi pajak serta upaya menjaga keseimbangan antara target penerimaan dan kepercayaan publik.
Perombakan organisasi di tubuh otoritas pajak ini dilakukan di Kantor Kemenkeu, Jakarta, di tengah tantangan berat yang dihadapi para fiskus dalam bersentuhan dengan dinamika dunia usaha. Dilansir dari Ekonomi, kebijakan ini bertujuan memperkuat tata kelola internal dalam proses pemungutan pajak negara.
Purbaya menekankan pentingnya menjaga integritas proses penerimaan negara agar tidak mengganggu iklim usaha. Ia menyoroti posisi sulit pegawai pajak yang harus bekerja secara optimal namun tetap menjaga transparansi dan kebersihan dari praktik menyimpang.
"Penerimaan pajak harus kuat, tapi tidak boleh merusak kepercayaan. Harus naik, tapi tidak membuat dunia usaha ragu dan harus optimal, tapi prosesnya harus bersih. Jadi pegawai-pegawai Ditjen Pajak itu posisinya susah sekali," ujar Purbaya, Menteri Keuangan.
Menteri Keuangan juga menjelaskan mengenai dilema operasional yang dialami para petugas di lapangan. Menurut penjelasannya, pegawai sering kali menghadapi kritik baik saat dianggap kurang produktif maupun ketika menjalankan tugas secara agresif.
Terkait latar belakang mutasi, Purbaya mengonfirmasi adanya keterkaitan antara pergeseran jabatan ini dengan upaya penertiban klaim restitusi pajak. Hal tersebut dipicu oleh data internal yang menunjukkan adanya pembengkakan angka pengembalian pajak di sejumlah kantor pelayanan pada tahun sebelumnya.
"Kita deteksi siapa sih yang paling besar itu. Jadi kita rotasi lah, biar mereka mengerti bahwa pemberian itu harus lebih bertanggung jawab ke depannya," ungkap Purbaya, Menteri Keuangan.
Penempatan pejabat baru ini merupakan tindak lanjut dari hasil deteksi unit kerja yang mencatatkan nilai restitusi tertinggi. Penataan ulang ini diharapkan mampu memberikan pengawasan yang lebih ketat terhadap aliran dana keluar dalam bentuk restitusi pajak di masa mendatang.