Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan tidak akan mengintervensi proses persidangan terkait dugaan suap yang menyeret nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama. Pernyataan tersebut disampaikan Purbaya di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, pada Kamis (21/5/2026), seperti dilansir dari Detik Finance.
Kasus ini mencuat setelah Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa bos Blueray Cargo, John Field, memberikan suap sebesar 213.600 dolar Singapura atau sekitar Rp 2,9 miliar kepada Dirjen Bea Cukai terkait importasi barang. Menkeu menyatakan kesiapannya untuk mencopot jabatan anak buahnya tersebut apabila seluruh tuduhan terbukti di pengadilan.
"Kalau persidangan saya nggak ikut campur, saya lihat saja seperti apa hasilnya. Kan kalau orang nuduh bisa saja, tetapi kalau terbukti ya sudah. (Bakal dicopot) harusnya iya, kalau terbukti ya," kata Purbaya.
Purbaya menjelaskan bahwa dirinya tetap menjalankan komunikasi kerja secara rutin dengan Djaka setiap hari. Namun, Menkeu enggan membeberkan apakah pembicaraan harian tersebut juga membahas mengenai persoalan hukum yang sedang berjalan di KPK atau tidak.
"Pak Djaka sama saya komunikasi setiap hari. Haha saya nggak ikut campur, saya tunggu hasil sidang saja," ucap Purbaya.
Purbaya mengklaim dirinya sudah memahami duduk perkara mengenai persoalan yang sedang dihadapi oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tersebut. Kendati demikian, ia enggan memberikan penjelasan lebih terperinci mengenai informasi spesifik yang diketahuinya kepada awak media.
"Yang jelas saya ngerti apa yang terjadi. Ada lah," tutur Purbaya.
Sebelumnya, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Rabu (20/5), JPU KPK mengungkapkan adanya barang bukti berupa amplop berkode nomor 1 yang diduga kuat dialokasikan untuk Dirjen Bea Cukai.
"Izin majelis kami tegaskan yang Sales 2, 1 adalah Dirjen Bea Cukai nilainya 213.600 dolar Singapura. Itu kami yang menegaskan, kami, karena kami yang punya bukti ini," kata Jaksa KPK M Takdir Suhan.
Selain amplop untuk Dirjen, jaksa memaparkan amplop kode nomor 2 ditujukan bagi Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode September 2024-Januari 2026, Rizal. Sementara amplop kode nomor 3 diperuntukkan bagi Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC, Sisprian Subiaksono.
Perkara hukum ini menyeret tiga petinggi Blueray Cargo sebagai terdakwa, yakni John Field selaku pimpinan perusahaan, Deddy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional, dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi. JPU KPK mendakwa ketiga pengusaha tersebut memberikan dana suap total Rp 61,3 miliar dalam mata uang dolar Singapura serta fasilitas dan barang mewah senilai Rp 1,8 miliar kepada jajaran pejabat DJBC.