Purbaya Pertahankan Dirjen Bea Cukai Usai Terseret Dakwaan Korupsi

Purbaya Pertahankan Dirjen Bea Cukai Usai Terseret Dakwaan Korupsi
Foto: Ilustrasi Purbaya Pertahankan Dirjen Bea Cukai Usai Terseret Dakwaan Korupsi.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memutuskan tidak memberhentikan sementara Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama meskipun namanya disebut dalam dakwaan kasus korupsi pejabat kepabeanan. Keputusan tersebut disampaikan Purbaya di Kantor Kemenkeu, Jakarta, pada Kamis (7/5/2026), dilansir dari Ekonomi.

Kementerian Keuangan memilih untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah dan memantau perkembangan proses hukum yang sedang berjalan. Purbaya menilai penonaktifan pejabat eselon I tersebut belum diperlukan mengingat persidangan yang melibatkan petinggi Grup Blueray Cargo tersebut baru saja dimulai.

"Tidak [diberhentikan sementara]. Tidak sampai clear [jelas] di sana seperti apa. Prosesnya kan baru mulai, namanya baru muncul. Masa langsung berhenti? Kita lihat sampai clear, sejelas-jelasnya seperti apa kasus itu baru kita akan ambil tindakan," ujar Purbaya, Menteri Keuangan.

Bendahara negara tersebut mengungkapkan bahwa dirinya telah memanggil Djaka Budi Utama untuk memberikan klarifikasi langsung mengenai pencantuman namanya dalam surat dakwaan. Dalam pertemuan tersebut, Djaka yang merupakan pensiunan perwira TNI menyatakan komitmen untuk bersikap kooperatif terhadap seluruh rangkaian proses peradilan.

Purbaya juga memastikan pihak kementerian akan memberikan bantuan hukum apabila Djaka dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Langkah ini disebut sebagai prosedur standar bagi aparatur sipil negara dan diklaim bukan merupakan upaya intervensi terhadap hukum.

"Ada pasti [pendampingan hukum] kalau ada. Kalau Pak Djaka misalnya dipanggil dan segala macam. Yang lain kan ada pendampingan juga. Bukan intervensi, keduanya juga kan sama," tambah Purbaya, Menteri Keuangan.

Nama Djaka Budi Utama tercantum dalam surat dakwaan KPK nomor 38/TUT.01.04/24/04/2026 tanggal 8 April 2026 dalam perkara yang melibatkan tiga petinggi Blueray Cargo. Djaka disebutkan hadir dalam pertemuan di Hotel Borobudur pada Juli 2025 bersama sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta pengusaha kargo.

Pejabat lain yang turut hadir dalam pertemuan tersebut adalah Direktur Penindakan dan Penyidikan Rizal, Kasubdit Intelijen Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Orlando Hamonangan Sianipar. Dari pihak pengusaha, hadir pimpinan Grup Blueray Cargo, John Field, yang kini berstatus sebagai terdakwa.

Berdasarkan rincian dakwaan, terdapat dugaan aliran suap sebesar Rp61,3 miliar dalam mata uang Dolar Singapura dan gratifikasi barang mewah senilai Rp1,8 miliar kepada sejumlah pejabat Bea Cukai. Pemberian tersebut diduga dilakukan antara Juli 2025 hingga Januari 2026 guna mempermudah pengeluaran barang impor milik Blueray Cargo tanpa pemeriksaan mendetail.

Artikel terkait

Rekomendasi