Purbaya Yudhi Sadewa Izinkan PT Aqua Farm Nusantara Tetap Beroperasi

Purbaya Yudhi Sadewa Izinkan PT Aqua Farm Nusantara Tetap Beroperasi
Foto: Ilustrasi Purbaya Yudhi Sadewa Izinkan PT Aqua Farm Nusantara Tetap Beroperasi.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengizinkan produsen ikan tilapia PT Aqua Farm Nusantara untuk tetap beroperasi di Danau Toba, Sumatra Utara, dalam rapat debottlenecking investasi di Kantor Kementerian Keuangan pada Selasa (19/5/2026).

Langkah ini diambil pemerintah sebagai solusi sementara di tengah polemik pembatasan kuota budidaya ikan nila yang dinilai menghambat operasional perusahaan. Dilansir dari Detik Finance, izin operasional ini diberikan sembari menunggu hasil kajian ulang mengenai daya dukung lingkungan di kawasan tersebut selesai dilakukan.

Dalam rapat tersebut, pihak perusahaan menyampaikan keluhan terkait regulasi yang membatasi ruang gerak investasi mereka. Regulasi yang dimaksud adalah Perpres Nomor 60 Tahun 2021 yang membatasi produksi budidaya ikan di Danau Toba hanya sebesar 10 ribu ton per tahun.

Aturan baru tersebut dinilai tidak sejalan dengan dokumen perizinan yang sudah dikantongi oleh perusahaan sebelumnya. Pihak manajemen menyatakan bahwa batasan kuota tersebut dapat mengganggu rencana pengembangan bisnis ke depan.

"Peraturan Presiden nomor 60 Tahun 2021, dalam Perpres ini dinyatakan atau mengatakan tahun 2021 untuk produksi perikanan hanya 10 ribu ton per tahun. Dan ini tidak sinkron dengan perizinan yang sudah kami miliki. PT Aqua Nusantara memiliki lisensi ataupun izin untuk memproduksi sebesar 34.314 ton," jelas Direktur Aqua Farm, Tri Dharma dalam rapat di Kantor Kementerian Keuangan, Selasa (19/5/2026).

Tri Dharma menegaskan bahwa perusahaan mereka telah lama berkontribusi dalam aktivitas ekonomi di kawasan Danau Toba. Keberadaan operasional perusahaan diklaim sudah berjalan jauh sebelum regulasi pembatasan tersebut diterbitkan oleh pemerintah pusat.

"Dan kita sudah ada di Danau Toba sejak tahun 1998. Artinya, kami beroperasi lebih awal dari ketentuan Perpres tersebut. Dan ini yang menjadi konsen kami bagaimana hal ini tentunya akan mempengaruhi investasi-investasi kedepannya," sambung dia.

Ketidakpastian investasi muncul karena adanya perbedaan acuan kelayakan daya tampung lingkungan. Tri Dharma menambahkan, terdapat SK Gubernur Sumatera Utara tahun 2023 yang menetapkan daya tampung Danau Toba sebenarnya mencapai 60 ribu ton per tahun.

Perusahaan yang juga dikenal sebagai Regal Springs Indonesia ini mencatat telah menanamkan investasi sebesar US$ 100 juta di Indonesia. Pendapatan usaha mereka mencapai US$ 62 juta dengan kontribusi pajak sekitar US$ 1 juta, yang berpotensi tumbuh karena komoditas tilapia memiliki pangsa pasar luar negeri yang positif.

Merespons keluhan tersebut, Pemerintah Pusat memutuskan menerapkan kebijakan khusus agar iklim investasi tetap terjaga. Kebijakan ini diberlakukan sampai ada kejelasan formula kuota yang baru dari hasil studi lingkungan terpadu.

"Untuk sementara PT Aqua bisa produksi dengan level yang sekarang dengan menggunakan grandfather clause. Tapi sampai studi ini selesai dan hasilnya seperti apa nanti kita akan menggunakan hasil studi sebagai rujukan akhir kapasitas seperti apa di Danau Toba," jelas Purbaya dalam rapat tersebut.

Guna mempercepat penyelesaian polemik regulasi ini, kementerian bergerak cepat dengan menyiapkan skema pendanaan riset khusus. Pemerintah memperkirakan kebutuhan anggaran untuk kajian ulang daya dukung lingkungan tersebut berkisar di angka Rp 200 juta.

Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) akan dikerahkan untuk mempercepat proses pencairan anggaran melalui koordinasi dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Proses administrasi ditargetkan rampung dalam satu pekan, sementara studi lingkungan akan berjalan selama dua hingga tiga bulan.

"Nanti langsung kirim surat melalui BRIN, BRIN ke LPDP nanti diproses LPDP dengan cepat untuk biaya penelitian yang Rp 200 juta tadi," tutup Purbaya.

Artikel terkait

Rekomendasi