Purbaya Yudhi Sadewa Bantah Pembatasan Pencairan Restitusi Pajak

Purbaya Yudhi Sadewa Bantah Pembatasan Pencairan Restitusi Pajak
Foto: Ilustrasi Purbaya Yudhi Sadewa Bantah Pembatasan Pencairan Restitusi Pajak.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membantah isu adanya pembatasan atau sistem kuota dalam pencairan restitusi pajak di seluruh kantor pelayanan pajak (KPP) pada Selasa (19/5/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan untuk menegaskan bahwa proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada wajib pajak masih berjalan normal, seperti dilansir dari Kompas.com via Money.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP), realisasi pencairan restitusi pajak sepanjang periode Januari hingga April 2026 telah menembus angka lebih dari Rp 160 triliun.

Kendati demikian, pemerintah kini menerapkan prinsip kehati-hatian karena terindikasi adanya kebocoran penerimaan negara dari pengembalian pajak bernilai besar yang tidak tepat sasaran.

ÔÇ£Enggak, enggak ada kuota. Cuma kita lihat, kita perhatikan saja itu yang restitusi benar atau tidak. Kalau ngaco-ngaco ditahan dulu,ÔÇØ ujar Purbaya dalam konferensi pers APBN Kita di Jakarta, Selasa (19/5/2026).

Pemerintah menjamin hak wajib pajak yang sah tidak akan terganggu, meskipun proses verifikasi kini dilakukan dengan pengawasan yang jauh lebih ketat.

ÔÇ£Sampai sekarang sudah kita keluarkan lebih dari Rp 160 triliun. Kalau dibandingkan tahun lalu full year Rp 360 triliun, hitungan kasarnya kalau dikali tiga berarti Rp 480 triliun, berarti lebih tinggi dibanding tahun lalu,ÔÇØ kata Purbaya.

Langkah pengetatan ini diambil guna memastikan validitas seluruh transaksi pengembalian dan mengendus potensi kongkalikong dalam proses tersebut.

ÔÇ£Saya tidak tahu itu restitusi betulan atau ada kong kalikong. Dirjen Pajak saya minta meneliti kembali restitusi seperti apa, tapi enggak berhenti dan masih jalan terus,ÔÇØ ujarnya.

Sebagai langkah antisipasi penyimpangan teknis, Kementerian Keuangan juga telah menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit menyeluruh terhadap kinerja restitusi pajak periode 2016-2025.

ÔÇ£Belum disampaikan ke saya. Saya sudah minta beberapa bulan lalu, mungkin juga belum selesai. Jadi saya minta audit restitusi pajak dari 2016 sampai 2025,ÔÇØ kata Purbaya.

Artikel terkait

Rekomendasi