PT PP Raih Kontrak Baru Rp 6,88 Triliun Per April 2026

PT PP Raih Kontrak Baru Rp 6,88 Triliun Per April 2026
Foto: Ilustrasi PT PP Raih Kontrak Baru Rp 6,88 Triliun Per April 2026.

PT PP Tbk (PTPP) berhasil membukukan nilai kontrak baru sebesar Rp 6,88 triliun hingga April 2026, berdasarkan data operasional perseroan terbaru yang dilansir dari Investasi.

Pemerintah menjadi penyumbang dominan dalam perolehan kontrak baru tersebut dengan porsi mencapai 82 persen, disusul oleh proyek BUMN sebesar 10 persen, dan proyek dari sektor swasta sebesar 8 persen.

Berdasarkan rincian lini bisnis, sektor jalan dan jembatan memberikan kontribusi terbesar sebesar 35 persen, disusul proyek penanggulangan bencana atau disaster response sebesar 26 persen, serta sektor rumah sakit menyumbang 16 persen.

Sektor pertambangan dan smelter berkontribusi sebesar 10 persen, proyek gedung 6 persen, pelabuhan 3 persen, sumber daya air 3 persen, dan infrastruktur air sebesar 2 persen.

Pembangunan Jalan KSPEAN WANAM ÔÇô MUTING Segmen 1 menjadi proyek dengan sumbangan nilai kontrak paling besar pada April 2026, dengan nilai mencapai Rp 1,77 triliun.

ÔÇ£PTPP akan terus fokus pada penciptaan nilai tambah yang berkelanjutan melalui optimalisasi portofolio proyek, peningkatan operational excellence, serta penguatan daya saing Perseroan di tengah dinamika industri konstruksi nasional,ÔÇØ ujar Joko Raharjo, Corporate Secretary PTPP dalam keterangan resmi tanggal 20 Mei 2026.

Pihak manajemen menyatakan komitmen untuk terus menjaga kinerja operasional dan keuangan secara berkelanjutan melalui strategi bisnis prudent, penguatan fundamental, serta peningkatan tata kelola perusahaan yang baik.

Selain perolehan kontrak, Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) buku tahun 2025 menetapkan persetujuan pengalihan 31.619.477 saham Seri B milik PT Danantara Asset Management (Persero) kepada BP BUMN.

Saham Seri B tersebut selanjutnya mengalami perubahan status menjadi Saham Seri A Dwiwarna demi mematuhi ketentuan Pasal 2 ayat (3) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang BUMN.

Regulasi tersebut mewajibkan Negara Republik Indonesia memegang 1 persen saham Seri A Dwiwarna pada BUMN melalui Kepala BP BUMN, di mana RUPS tersebut juga merestui perubahan susunan pengurus PTPP.

Artikel terkait

Rekomendasi