Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Bestari Barus menyoroti usulan Partai Nasdem mengenai penerapan ambang batas parlemen tunggal yang berisiko menggugurkan keterwakilan partai di tingkat DPRD pada Jumat (24/4/2026).
Kecurigaan muncul terkait adanya upaya sistematis untuk membatasi ruang gerak kontestan politik lain dalam meraih kursi legislatif di daerah. Berdasarkan laporan dari Nasional, kebijakan ini dinilai dapat berdampak pada hilangnya hak representasi pemilih di tingkat provinsi maupun kabupaten.
"Kemungkinan besar bahwa ada niat-niat terselubung kalau seperti itu, untuk menyingkirkan sesama kontestan ya, untuk kembali berada pada posisi keterwakilan," ujar Bestari Barus, Ketua DPP PSI.
Meski menganggap usulan tersebut merupakan hak politik yang sah, Bestari menekankan pentingnya kewaspadaan publik terhadap rencana yang dianggap dapat mencederai demokrasi di tingkat akar rumput.
"Yang ingin menghilangkan hak masyarakat untuk diwakili oleh orang yang mereka percaya," ucap Bestari Barus, Ketua DPP PSI.
Penilaian akhir diserahkan sepenuhnya kepada masyarakat untuk melihat bagaimana partai politik memandang keberadaan pesaing mereka dalam kontestasi pemilu mendatang.
"Ini sebetulnya cukup seharusnya, masyarakat bisa langsung memberikan penilaian akhir terhadap partai politik yang punya keinginan menyingkirkan orang-orang ataupun partai politik lain yang notabene nanti akan mewakili mereka," imbuh Bestari Barus, Ketua DPP PSI.
Sebelumnya, Partai Nasdem melalui Ketua Komisi II DPR RI menawarkan opsi ambang batas nasional sebesar 6 persen yang berlaku secara linier untuk semua tingkatan pemilihan legislatif.
ÔÇ£Contoh, 6 persen parliamentary threshold nasional, yang jika partai politik tertentu tidak memenuhi 6 persen parliamentary threshold nasional, maka secara otomatis keberadaan suara dan atau kursinya di tingkat provinsi, kabupaten, kota dinyatakan tidak berlaku atau hangus,ÔÇØ ujar Rifqinizamy Karsayuda, Ketua DPP Partai Nasdem.
Nasdem juga mempertimbangkan model alternatif berupa ambang batas berjenjang yang membedakan persentase syarat perolehan suara antara tingkat pusat, provinsi, serta kabupaten dan kota.
ÔÇ£Jadi yang pertama, parliamentary threshold berjenjang. Misalnya 6 persen untuk nasional, 5 persen untuk provinsi, dan atau 4 persen untuk kabupaten. Atau parliamentary threshold yang menggunakan standar tunggal tapi kemudian memiliki konsekuensi sampai dengan tingkat provinsi, kabupaten, kota,ÔÇØ ungkap Rifqinizamy Karsayuda, Ketua DPP Partai Nasdem.