Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo mengonfirmasi perubahan skema pembangunan proyek Tol Gilimanuk-Mengwi di Jakarta pada Jumat (17/4/2026). Pemerintah memutuskan untuk membagi rute tersebut menjadi kombinasi antara jalan tol dan jalan nasional guna memastikan keberlanjutan proyek dan daya tarik bagi investor.
Dilansir dari Detik Finance, penyesuaian ini berimplikasi pada target operasional yang direncanakan mulai berjalan pada tahun 2031 mendatang. Skema baru tersebut menitikberatkan pada pembangunan tol hanya pada segmen-segmen yang memiliki kelayakan finansial serta potensi volume lalu lintas yang tinggi.
"Kita kerjakan di Gilimanuk-Mengwi, kan akhirnya kita potong tuh. Gilimanuk-Mengwi itu seingat saya tidak seluruh ruas jalan kita bikin tol, tapi cuman sebagian. Sebagian yang kira-kira itu cukup besar dan menarik investor, itu dijalantolkan, sementara sisanya kita bikin jadi jalan nasional," ungkap Dody di Gedung Kementerian PU, Jakarta, Jumat (17/4/2026).
Dody menjelaskan bahwa modifikasi struktur proyek ini dilakukan untuk menjaga keseimbangan antara fungsi komersial dan pelayanan publik. Menurutnya, percepatan aksesibilitas di Pulau Dewata merupakan prioritas karena statusnya sebagai pusat pariwisata internasional.
"Saya punya kewajiban untuk membuat Bali itu menjadi destinasi, tetap menjadi destinasi wisata utama dunia. Tugas saya kan seperti itu. Jadi, makanya saya kemarin saya dorong agar gilimanuk-mengwi itu tetap bisa jalan. Makanya kemudian dilakukan kombinasi. Jadinya full tol menjadi sebagian tol dan sebagian jalan nasional," terang Dody.
Pemerintah menargetkan pembangunan ini dapat memangkas waktu tempuh dari Gilimanuk menuju Mengwi secara signifikan. Jika sebelumnya perjalanan membutuhkan waktu sekitar enam jam, kehadiran infrastruktur baru ini diproyeksikan dapat mempersingkat waktu menjadi tiga jam saja.
Wakil Menteri PU Diana Kusumastuti menyebutkan bahwa kebutuhan investasi total untuk proyek ini mencapai Rp 12,7 triliun. Pengerjaannya direncanakan menggunakan model Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) dengan rincian biaya konstruksi dan dukungan teknis tertentu.
"Kebutuhan investasi yang diperlukan adalah Rp 12,7 triliun, dan rincian biaya konstruksi sebesar Rp 8,52 triliun, dan biaya dukungan konstruksi sebesar Rp 9 triliun," jelas Diana dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi V DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (8/4).
Saat ini, otoritas terkait masih merampungkan berbagai dokumen administratif dan teknis sebagai syarat utama pembangunan fisik. Tahapan tersebut mencakup penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), analisis dampak lalu lintas, hingga penetapan dokumen perencanaan pengadaan tanah.