Masyarakat Bisa Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama Lewat Balik Nama

Masyarakat Bisa Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama Lewat Balik Nama
Foto: Ilustrasi Masyarakat Bisa Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama Lewat Balik Nama.

Pemilik kendaraan bekas kini dapat melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa perlu melampirkan KTP pemilik lama melalui prosedur balik nama kendaraan yang berlaku efektif pada Rabu, 15 April 2026. Langkah ini menjadi solusi bagi pembeli kendaraan yang kerap mengalami kendala saat pemilik sebelumnya sulit dihubungi atau enggan meminjamkan identitasnya.

Dilansir dari Detik Oto, proses balik nama ini memungkinkan penggunaan E-KTP pemilik baru sebagai syarat utama administrasi. Dengan mengalihkan kepemilikan secara resmi, hambatan birokrasi dalam pengurusan pajak kendaraan bermotor tahunan dapat diminimalisir secara signifikan.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat menjelaskan bahwa balik nama memberikan kepastian hukum dan legalitas hak milik bagi pengguna kendaraan sehari-hari. Selain memudahkan pembayaran pajak, status kepemilikan pribadi mempercepat proses verifikasi data saat pengajuan klaim asuransi kecelakaan jika diperlukan di masa mendatang.

Persyaratan dokumen yang harus disiapkan pemilik baru meliputi E-KTP asli, STNK asli beserta fotokopi, dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli. Selain itu, pemohon wajib menyertakan Surat Keterangan Pajak Daerah (SKKP) serta bukti alih kepemilikan berupa kwitansi pembelian yang dibubuhi materai.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, biaya balik nama kendaraan bermotor saat ini ditetapkan sebesar Rp 0. Namun, pemilik tetap diwajibkan membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen yang besarnya bergantung pada jenis serta nilai jual kendaraan tersebut.

Komponen biaya lain mencakup Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp 35.000 untuk motor dan Rp 143.000 untuk mobil pribadi. Terdapat pula biaya penerbitan STNK baru senilai Rp 100.000 hingga Rp 200.000, serta biaya penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) mulai dari Rp 60.000.

Untuk pengurusan BPKB baru, pemilik kendaraan roda dua dikenakan biaya Rp 225.000, sementara kendaraan roda empat atau lebih sebesar Rp 375.000. Jika kendaraan berasal dari luar wilayah administratif, pemohon akan dikenakan biaya mutasi tambahan sesuai ketentuan tarif yang berlaku dalam peraturan pemerintah.

Artikel terkait

Rekomendasi