Polisi Jelaskan Prosedur Pengembalian Motor Korban Pencurian

Polisi Jelaskan Prosedur Pengembalian Motor Korban Pencurian
Foto: Ilustrasi Polisi Jelaskan Prosedur Pengembalian Motor Korban Pencurian.

Pihak kepolisian menerapkan prosedur tetap untuk menelusuri dan mengembalikan aset kendaraan bermotor hasil kejahatan kepada pemilik sah melalui serangkaian proses pengembangan kasus dan identifikasi data registrasi. Mekanisme ini dilakukan guna memastikan barang bukti yang disita dari pelaku curanmor dapat kembali ke tangan masyarakat.

Dilansir dari Otomotif, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani menjelaskan bahwa interogasi terhadap pelaku menjadi titik awal pelacakan lokasi pencurian dan waktu kejadian. Polisi berkomitmen merunut rekam jejak kriminal tersangka hingga ke tahap penadah untuk mengamankan unit kendaraan yang telah berpindah tangan.

AKBP Ojo Ruslani menyampaikan bahwa seluruh alur distribusi motor curian akan diperiksa secara mendalam oleh penyidik di lapangan.

"Semua ditelusuri, termasuk jika si pelaku mengatakan motornya sudah dijual. Nanti, kalau berhasil diamankan oleh polisi sesuai dengan pengakuan pelaku, selanjutnya dibawa ke Polres," ujar Ojo, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.

Setelah unit terkumpul, kepolisian biasanya menggelar konferensi pers atau rilis resmi untuk menginformasikan temuan barang bukti tersebut kepada publik secara transparan.

"Nanti, pada saat rilis, dihadapkan kepada wartawan termasuk barang bukti yang berhasil ditangkap akan diumumkan. Nah, di situlah masyarakat bisa tahu," kata Ojo, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.

Masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan diimbau untuk proaktif mendatangi Polres terdekat, terutama di lokasi tempat laporan kehilangan pertama kali dibuat. Langkah komunikasi dua arah ini dinilai sangat krusial dalam mempercepat proses verifikasi identitas kendaraan.

Petugas juga melakukan validasi fisik dengan mencocokkan nomor polisi serta data registrasi kendaraan pada sistem Bareskrim maupun Direktorat Lalu Lintas.

"Atau, ada juga upaya dari kepolisian ketika dia menemukan pelaku, kemudian mengumumkan motor-motor yang berhasil diumumkan, dan polisi bisa juga mendata kendaraan berdasarkan nopol itu, nantikan ketahuan pemiliknya siapa. Nanti dari situ dikabarkan ke pemilik, kadang dilakukan juga seperti itu," ujarnya Ojo, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.

Sebagai data tambahan, Polresta Bandung mencatatkan pengungkapan sindikat lintas provinsi dengan penangkapan 29 tersangka pada Jumat (13/2/2026). Sementara itu, jajaran Polrestabes Semarang juga telah melaksanakan penyerahan unit secara simbolis kepada pemiliknya pada Kamis (30/4/2026).

Artikel terkait

Rekomendasi