Pemilik Motor Sitaan Kepolisian Wajib Lampirkan Dokumen Sah saat Pengambilan

Pemilik Motor Sitaan Kepolisian Wajib Lampirkan Dokumen Sah saat Pengambilan
Foto: Ilustrasi Pemilik Motor Sitaan Kepolisian Wajib Lampirkan Dokumen Sah saat Pengambilan.

Kepolisian menetapkan sejumlah persyaratan administrasi ketat bagi pemilik kendaraan yang ingin mengambil kembali sepeda motor yang disita akibat pelanggaran lalu lintas di jalan raya. Langkah pembuktian legalitas kepemilikan ini bertujuan untuk memastikan kendaraan tersebut bukan merupakan hasil tindak kejahatan.

Pengambilan kendaraan tersebut dapat dilakukan oleh pemilik sah dengan memenuhi prosedur dokumentasi yang telah ditentukan oleh pihak berwenang. Berdasarkan informasi yang dilansir dari Otomotif, mekanisme ini bersifat wajib guna menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam proses penindakan hukum di lapangan.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani menyatakan bahwa petugas penyidik harus mendapatkan keyakinan penuh melalui dokumen resmi kendaraan. Pemilik wajib menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sebagai bukti utama kepemilikan yang sah.

"Kunci kadang-kadang, pokoknya semua yang ada kita punya, terkait dengan motor itu ya bawa saja," ujar Ojo Ruslani, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.

Pihak kepolisian juga memberikan solusi bagi kendaraan yang masih dalam status kredit di perusahaan pembiayaan sehingga BPKB asli belum dipegang pemilik. Dalam kondisi tersebut, pemilik diwajibkan menyertakan surat keterangan resmi dari pihak leasing yang berfungsi sebagai pengganti sementara dokumen asli guna membuktikan masa cicilan yang sah.

"Tapi, kalau STNK, kemudian kunci masih di tangan, BPKB sudah ada, langsung dikasih (motornya)," kata Ojo Ruslani, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.

Verifikasi dokumen oleh petugas menjadi syarat mutlak sebelum proses penyerahan unit dilakukan kepada masyarakat. Jika seluruh persyaratan telah tervalidasi, kepolisian menegaskan bahwa tidak ada biaya tambahan dalam proses penyerahan kendaraan, di luar kewajiban penyelesaian denda tilang yang mungkin belum terbayarkan oleh pelanggar.

Artikel terkait

Rekomendasi