Penurunan volume produksi Industri Hasil Tembakau (IHT) nasional pada tahun 2025 memicu ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal bagi para buruh sektor sigaret tangan di tengah peringatan Hari Buruh pada Jumat, 1 Mei 2026.
Berdasarkan data yang dilansir dari Suara, total produksi rokok bercukai tercatat merosot menjadi 307 miliar batang pada 2025, atau turun sebesar 3 persen dibandingkan capaian tahun 2024 yang menyentuh 317 miliar batang.
Kondisi ini berdampak signifikan pada sisi fiskal dengan menyusutnya penerimaan Cukai Hasil Tembakau (CHT) menjadi Rp212 triliun dari sebelumnya Rp216 triliun, sementara peredaran rokok ilegal justru dilaporkan melonjak hingga 13,9 persen.
Sejumlah pengamat ekonomi menyoroti bahwa pangsa pasar industri formal saat ini terus mengalami pengikisan akibat maraknya produk ilegal yang masuk ke pasar tanpa memberikan sumbangsih pendapatan kepada negara.
"Pangsa pasar industri formal terus tergerus oleh rokok ilegal yang tidak memberikan kontribusi pada negara," ungkap sejumlah pengamat ekonomi.
Pemerintah dikabarkan tengah mengkaji wacana penambahan layer baru cukai rokok murah yang justru dikhawatirkan akan mempermudah legalisasi rokok ilegal dan mendistorsi pasar industri rokok resmi yang selama ini patuh pajak.
Ketua Harian Persatuan Pengusaha Rokok (PPRK) Kudus, Agus Sarjono, memberikan peringatan keras bahwa kebijakan tersebut dapat mematikan sektor padat karya jika tarif rokok mesin golongan rendah diposisikan terlalu dekat dengan Sigaret Kretek Tangan (SKT).
"Rokok ilegal itu ibarat benalu. Tidak menyerap tenaga kerja karena pakai mesin semua, tidak bayar pajak, tapi mengganggu pabrik legal. Jangan sampai kebijakan ini jadi bumerang dan blunder," tegas Agus.
Ketua Federasi Serikat Pekerja RTMM-SPSI, Hendry Wardana, turut menyampaikan aspirasi para pekerja yang merasa keberadaan industri legal kurang mendapatkan perlindungan yang adil dari pemerintah dibandingkan sektor ilegal.
"Kami yang patuh memberikan sumbangsih kepada negara merasa tidak diperhatikan, sementara yang tidak patuh justru diberi peluang. Semakin masif rokok ilegal, semakin berkurang kesempatan kerja di sektor legal," keluh Hendry.
Data survei pemantauan harga dari CHED ITB-AD mengonfirmasi adanya risiko sosial pengangguran massal di sektor IHT jika tren kenaikan peredaran rokok ilegal tidak segera diatasi melalui kebijakan fiskal yang berpihak pada industri legal.