Seorang pria berusia 33 tahun, Mohamad Shahrin Mohd, meninggal dunia dalam kecelakaan lalu lintas di Jalan Kampung Duyong, Malaysia, pada Jumat pagi pukul 07.30 waktu setempat. Insiden maut tersebut terjadi tepat di hari rencana pertunangan korban yang berprofesi sebagai nelayan tersebut.
Kematian korban disebabkan oleh hilangnya kendali atas sepeda motor yang dikendarainya hingga menghantam pembatas jalan. Berdasarkan laporan yang dilansir dari Wolipop, pihak kepolisian mengonfirmasi bahwa korban mengembuskan napas terakhirnya di lokasi kejadian akibat luka yang diderita.
Ain Sofea Aminu Nansar, calon tunangan korban yang berusia 25 tahun, mengungkapkan rasa duka mendalam atas kepergian kekasihnya. Ia mengenang momen terakhir mereka saat bertemu pada Kamis sore sebelum insiden nahas itu terjadi.
"Apa mau dikata, Allah lebih menyayanginya. Semalam saya baru saja mengirimkan baju untuk dia pakai hari ini, tapi tidak menyangka dia tidak sempat mengenakannya," ucap Ain Sofea Aminu Nansar melalui Sinar Harian.
Ain sebelumnya telah menyiapkan sepasang busana khusus untuk digunakan Mohamad Shahrin dalam prosesi lamaran mereka. Namun, rencana tersebut kandas karena korban mengalami kecelakaan sebelum sempat mengenakan pakaian pemberian calon tunangannya itu.
Pihak keluarga juga merasakan firasat sebelum musibah menimpa korban, sebagaimana disampaikan oleh kakak korban, Mohamad Hafiz Mohd. Pria berusia 36 tahun itu mencermati perubahan perilaku adiknya sejak momen Idul Fitri yang baru saja berlalu.
"Dia bersungguh-sungguh mengajak semua keponakannya berfoto bersama. Ternyata itu pertanda dia akan pergi meninggalkan kami untuk selamanya," kenang Mohamad Hafiz Mohd.
Kepala Kepolisian Daerah Kuala Terengganu, Asisten Komisioner Azli Mohd Noor, memberikan keterangan resmi terkait penanganan kasus kecelakaan ini. Ia menjelaskan bahwa pihak berwenang telah melakukan pemeriksaan awal di tempat kejadian perkara.
"Penyelidikan awal menemukan bahwa korban diduga kehilangan kendali lalu menabrak pembatas di sebelah kiri jalan. Kasus ini sekarang sedang diselidiki berdasarkan Pasal 41(1) Undang-Undang Transportasi Jalan (APJ) 1987," jelas Azli Mohd Noor.
Jenazah almarhum Mohamad Shahrin telah dievakuasi dan dimakamkan di Tanah Perkuburan Islam Cengal, Pulau Duyong. Prosesi pemakaman berlangsung pada Jumat sore sekitar pukul 17.00 waktu setempat dengan dihadiri oleh keluarga dan kerabat dekat.