Seorang pria berusia 34 tahun nekat melakukan penganiayaan terhadap mantan kekasihnya menggunakan sebilah tongkat di kawasan Desa Tun Razak, Malaysia, pada Senin, 30 Maret 2026. Aksi kekerasan fisik tersebut dipicu oleh luapan emosi pelaku setelah permintaannya untuk kembali menjalin hubungan asmara ditolak oleh korban.
Dilansir dari Wolipop, pihak kepolisian telah mengamankan pelaku dan menyita satu buah tongkat merek Approximate Patient Height sepanjang 123 cm sebagai barang bukti. Korban dalam insiden ini merupakan seorang wanita warga setempat yang telah menginjak usia 36 tahun.
Kepala Kepolisian Distrik Cheras, Asisten Komisaris Mohd Rosdi Daud, memberikan keterangan mengenai motif utama dibalik tindakan kriminal tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, keributan bermula saat keduanya bertemu untuk membahas masa depan hubungan mereka yang kemudian berujung cekcok.
"Hasil investigasi awal menunjukkan bahwa tersangka merasa marah setelah korban menolak ajakannya untuk menjalin kembali hubungan asmara," ujar Mohd Rosdi, dikutip dari Sinar Harian.
Pihak kepolisian sempat menahan tersangka selama dua hari untuk keperluan penyidikan lebih lanjut di bawah payung hukum Pasal 324 KUHP Malaysia. Aturan tersebut mengatur tentang penganiayaan menggunakan senjata atau benda berbahaya yang berpotensi menyebabkan luka pada korban.
Setelah masa penahanan selesai, tersangka diberikan jaminan kepolisian sementara berkas perkara diproses ke tahap penuntutan. Kepolisian memastikan bahwa seluruh dokumen penyelidikan telah rampung dan siap diserahkan ke otoritas hukum yang lebih tinggi.
"Berkas penyelidikan telah selesai disusun dan diserahkan kepada Wakil Jaksa Penuntut Umum pada hari ini, 12 April, untuk mendapatkan instruksi penuntutan selanjutnya," pungkas Mohd Rosdi.