Kasus gagal ginjal kronis di Malaysia dilaporkan mengalami lonjakan signifikan di seluruh negeri hingga Rabu (15/4/2026), yang berdampak pada tekanan berat bagi sistem kesehatan publik. Peningkatan prevalensi penyakit ini memicu kekhawatiran terkait beban biaya jangka panjang bagi pemerintah dan penurunan kualitas hidup warga terdampak.
Data kesehatan nasional menunjukkan kenaikan persentase penderita penyakit ginjal kronis (CKD) dari 9 persen pada 2011 menjadi 15,5 persen pada 2025. Dilansir dari Detik Health, rata-rata terdapat 28 individu yang menerima diagnosis gagal ginjal setiap harinya di negara tersebut.
Menteri Kesehatan Datuk Seri Dr Dzulkefly Ahmad memberikan perhatian khusus terhadap eskalasi krisis kesehatan ini. Dzulkefly menilai situasi tersebut memberikan beban finansial yang masif sekaligus mengancam kesejahteraan masyarakat luas.
"peningkatan biaya tidak hanya membebani keuangan negara, tetapi juga berdampak serius terhadap kualitas hidup pasien." kata Dzulkefly Ahmad, Menteri Kesehatan.
Pemerintah menyoroti bahwa ketergantungan pada prosedur medis tertentu tidak akan menyelesaikan masalah secara permanen. Hal ini disebabkan oleh adanya penyakit penyerta yang kerap diderita oleh para pasien gagal ginjal.
"Dengan kondisi seperti ini, pasien yang hanya mengandalkan dialisis saja tidak cukup karena tidak menyentuh akar penyebab penyakit." ujar Dzulkefly Ahmad, Menteri Kesehatan.
Saat ini tercatat lebih dari lima juta penduduk Malaysia hidup dengan kondisi ginjal kronis, meskipun mayoritas belum menyadari kondisi kesehatannya. Business Today Malaysia melaporkan bahwa banyak dari pasien tersebut memerlukan tindakan cuci darah segera guna mempertahankan kelangsungan hidup mereka.
Otoritas kesehatan setempat memproyeksikan terjadinya lonjakan kasus secara drastis jika tren gaya hidup tidak segera diubah. Jika pertumbuhan kasus tidak ditekan, diperkirakan lebih dari 106 ribu warga Malaysia akan sangat bergantung pada layanan dialisis pada tahun 2040 mendatang.
Salah satu pemicu utama kondisi kronis ini adalah penyakit komplikasi seperti diabetes. Sebagai langkah intervensi, pemerintah Malaysia telah menerapkan kebijakan fiskal berupa kenaikan pajak minuman berpemanis (SSB) menjadi 90 sen per liter yang berlaku efektif sejak Januari 2025.