Presiden RI Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 untuk mengintervensi aplikator ojek online demi meningkatkan kesejahteraan pengemudi. Aturan ini membatasi potongan biaya aplikator hingga maksimal 8 persen dan diumumkan pada peringatan Hari Buruh Internasional di Lapangan Monas, Jumat (1/5/2026).
Dilansir dari Nasional, kebijakan baru tersebut menetapkan perubahan signifikan pada skema bagi hasil antara penyedia layanan platform dan mitra pengemudi di seluruh Indonesia. Pemerintah kini mewajibkan pembagian pendapatan yang lebih besar bagi para pekerja transportasi daring tersebut.
ÔÇ£Juga, tadi pembagian pendapatan dari 80 persen untuk pengemudi, sekarang menjadi minimal 92 persen untuk pengemudi,ÔÇØ kata Prabowo saat menerangkan soal Perpres itu.
Kepala Negara menegaskan bahwa perusahaan aplikasi memiliki kewajiban untuk menjamin hak-hak perlindungan sosial bagi para mitra mereka. Hal ini mencakup akses terhadap jaminan kesehatan dan perlindungan terhadap risiko pekerjaan.
ÔÇ£Harus diberi jaminan kecelakaan kerja, akan diberikan BPJS Kesehatan, asuransi kesehatan,ÔÇØ kata Prabowo.
Langkah regulasi ini didukung oleh aksi korporasi negara melalui Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) yang melakukan pembelian saham perusahaan aplikator. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan bahwa kepemilikan saham oleh pemerintah menjadi instrumen penting untuk mengontrol kebijakan tarif.
"Paling pertama adalah kemudian menurunkan biaya yang diambil oleh aplikator. Tadinya 20 atau 10 persen ini sehingga aplikator hanya akan mengambil delapan persen dari yang dikumpulkan," kata Dasco dikutip dari Antara, Jumat.
Selain persoalan tarif, pemerintah juga berencana melakukan penataan ulang terhadap status hubungan kerja antara mitra pengemudi dengan pihak perusahaan. Dasco menekankan pentingnya dialog inklusif dengan melibatkan berbagai komunitas pengemudi dalam perumusan kebijakan teknis ke depan.
"Organisasi-organisasi kawan-kawan ojol ini tetap akan diajak ngomong, akan diajak berembuk," katanya.
Merespons kebijakan tersebut, Direktur Utama PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) Hans Patuwo menyatakan komitmen perusahaan untuk mengikuti arahan kepala negara. Pihak GoTo menegaskan akan segera menyesuaikan operasional mereka dengan ketentuan dalam Perpres perlindungan pekerja transportasi online tersebut.
ÔÇ£GoTo senantiasa mematuhi peraturan pemerintah, termasuk arahan yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto terkait perlindungan pekerja transportasi online yang dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026,ÔÇØ ujar Hans Patuwo dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Jumat.
Hans menambahkan bahwa koordinasi intensif dengan pemerintah akan terus dilakukan untuk memastikan keberlanjutan ekosistem layanan mereka. Fokus utama perusahaan adalah tetap memberikan nilai tambah bagi mitra driver sekaligus menjaga kualitas layanan bagi pelanggan.
ÔÇ£Kami akan terus berkoordinasi dengan pemerintah dan semua pemangku kepentingan terkait sehingga GoTo/Gojek dapat terus memberi manfaat berkelanjutan kepada seluruh masyarakat terutama mitra driver dan pelanggan Gojek,ÔÇØ kata dia.
Senada dengan GoTo, Chief Executive Officer Grab Indonesia Neneng Goenadi menyatakan penghormatan terhadap visi pemerintah dalam menyejahterakan masyarakat. Meski demikian, Grab akan melakukan kajian mendalam terhadap naskah resmi peraturan tersebut sebelum melakukan implementasi penuh.
"Saat ini, kami masih menunggu penerbitan resmi Peraturan Presiden agar kami dapat meninjau dan mempelajari lebih lanjut detail dari arahan tersebut," ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (1/5/2026).
Neneng menggarisbawahi bahwa perubahan struktur komisi merupakan pergeseran fundamental bagi model bisnis platform digital sebagai marketplace. Grab berkomitmen untuk tetap menjaga keseimbangan antara kesejahteraan mitra dan keterjangkauan harga bagi konsumen luas.
ÔÇ£Kami akan berkolaborasi dengan pemerintah dan para pemangku kepentingan terkait untuk berupaya mengimplementasikan perubahan ini," kata dia.