Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan menyampaikan langsung pidato Kerangka Ekonomi Makro (KEM) dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) RAPBN 2027 dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara, Jakarta Pusat, pada Rabu (20/5/2026).
Langkah ini membawa pola baru dalam agenda tahunan kedewanan, seperti dilansir dari Nasional, karena dokumen kebijakan fiskal tersebut biasanya dipaparkan oleh Menteri Keuangan.
Berdasarkan undangan resmi dari DPR RI, penyampaian pidato oleh Kepala Negara diagendakan berlangsung selama 45 menit, tepatnya mulai pukul 10.25 WIB hingga 11.10 WIB.
Penyusunan dokumen KEM-PPKF merupakan kewajiban konstitusional pemerintah yang harus diserahkan kepada DPR paling lambat tanggal 20 Mei pada tahun sebelumnya sebagai tahap awal penyusunan RAPBN.
Materi dalam dokumen negara tersebut memuat ulasan mendalam serta skenario arah kebijakan ekonomi dan anggaran yang dirancang melalui integrasi rencana nasional seperti RPJM dan RKP bersama evaluasi internal Badan Kebijakan Fiskal.
Selain mendengarkan pidato KEM-PPKF RAPBN 2027, agenda Rapat Paripurna DPR RI tersebut juga akan membahas pandangan fraksi-fraksi mengenai RUU usul inisiatif Komisi III DPR RI terkait perubahan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.