Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 yang menetapkan penurunan drastis potongan biaya sewa aplikasi ojek online dari 20 persen menjadi maksimal 8 persen. Aturan yang diumumkan pada Jumat (1/5/2026) ini bertujuan melindungi pendapatan para pengemudi di seluruh Indonesia.
Kebijakan baru ini mengubah skema pembagian hasil antara mitra pengemudi dengan perusahaan aplikasi secara signifikan. Dilansir dari Detik Oto, langkah pemerintah tersebut diambil setelah maraknya aksi protes pengemudi ojek online dalam dua tahun terakhir yang menuntut keadilan biaya jasa aplikasi.
Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia, Igun Wicaksono, memberikan penegasan keras agar seluruh perusahaan aplikator segera mematuhi regulasi terbaru ini. Menurutnya, pengambilan komisi yang melampaui batas aturan presiden dapat dikategorikan sebagai tindakan ilegal.
"Presiden sudah menetapkan batas maksimal potongan aplikator sebesar 8 persen. Maka apabila ada pihak aplikator yang mengambil lebih dari ketentuan tersebut, bagi Garda hal itu dapat dikategorikan sebagai pungutan liar atau pungli," ujar Igun Wicaksono, Ketua Umum Garda Indonesia.
Garda Indonesia menilai bahwa regulasi ini merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan ekonomi bagi para pekerja sektor transportasi daring. Untuk memastikan implementasi berjalan mulus, asosiasi tersebut kini membuka kanal pengaduan bagi para mitra yang masih dibebankan potongan tinggi.
"Silakan masyarakat maupun rekan-rekan pengemudi ojol mengirimkan bukti-bukti apabila menemukan adanya pemotongan di atas ketentuan. Semua laporan akan kami verifikasi secara ketat sebelum ditindaklanjuti," ujar Igun.
Igun menambahkan bahwa ketidakpatuhan terhadap Perpres Nomor 27 Tahun 2026 akan membawa dampak serius bagi perusahaan penyedia layanan aplikasi. Penegakan hukum secara konkret diharapkan menjadi prioritas pemerintah jika ditemukan pelanggaran di lapangan.
"Setiap pungli tentu memiliki konsekuensi hukum. Karena itu kami berharap pemerintah benar-benar hadir melakukan penegakan hukum secara konkret apabila nantinya ditemukan bukti kuat adanya pelanggaran yang dilakukan oleh oknum aplikator," ungkap Igun.
Dalam pengumuman resmi di Monas, Jakarta Pusat, Presiden Prabowo Subianto menekankan bahwa pengemudi ojek online kini berhak mendapatkan porsi pendapatan yang jauh lebih besar. Selain potongan yang diperkecil, pemerintah juga menyoroti pentingnya jaminan perlindungan sosial bagi para pekerja.
"Yang tadi saya bicara, harus diberi jaminan kecelakaan kerja, akan diberi BPJS kesehatan, asuransi kesehatan. Juga tadi pembagian pendapatan dari 80% untuk pengemudi sekarang menjadi minimal 92% untuk pengemudi," kata Prabowo, Presiden Republik Indonesia.