Presiden Prabowo Batasi Potongan Aplikator Ojek Online Maksimal 8 Persen

Presiden Prabowo Batasi Potongan Aplikator Ojek Online Maksimal 8 Persen
Foto: Ilustrasi Presiden Prabowo Batasi Potongan Aplikator Ojek Online Maksimal 8 Persen.

Presiden RI Prabowo Subianto secara resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 guna melindungi pekerja transportasi online di Lapangan Monas, Jakarta, pada Jumat (1/5/2026). Aturan ini menetapkan batas maksimal potongan aplikator sebesar 8 persen.

Dilansir dari Otomotif, regulasi tersebut memberikan kepastian pendapatan bagi para mitra pengemudi ojek online dengan hak menerima minimal 92 persen dari total pendapatan. Kebijakan ini mengubah struktur komisi yang sebelumnya rata-rata berada pada angka 20 persen.

Penandatanganan beleid ini bertepatan dengan perayaan Hari Buruh Internasional di tengah ribuan massa pengemudi. Langkah tersebut diambil sebagai respon atas berbagai demonstrasi para mitra pengemudi terkait persoalan tarif dan insentif yang terjadi di sejumlah wilayah.

Pihak aplikator menyatakan komitmennya untuk mengikuti ketentuan baru yang telah ditetapkan oleh kepala negara tersebut. Chief Executive Officer GoTo PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. Hans Patuwo memberikan konfirmasi mengenai kesiapan perusahaan dalam mematuhi regulasi.

"GoTo senantiasa mematuhi peraturan pemerintah, termasuk arahan yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto terkait perlindungan pekerja transportasi online yang dituangkan dalam Peraturan Presiden No. 27 Tahun 2026," ujar Hans Patuwo, Chief Executive Officer GoTo PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk.

Perusahaan saat ini mulai melakukan langkah-langkah teknis untuk menyelaraskan model operasional mereka dengan poin-poin yang tertuang dalam aturan baru. Hal ini melibatkan komunikasi intensif dengan pihak otoritas terkait.

"Saat ini kami akan melakukan pengkajian untuk memahami detail, implikasi dan penyesuaian yang diperlukan sesuai dengan peraturan tersebut. Kami akan terus berkoordinasi dengan pemerintah dan semua pemangku kepentingan terkait," lanjut Hans Patuwo, Chief Executive Officer GoTo PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk.

Senada dengan GoTo, Chief Executive Officer Grab Indonesia Neneng Goenadi menegaskan bahwa pihaknya menghargai visi pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun, Grab masih menunggu dokumen fisik peraturan tersebut.

"Saat ini, kami masih menunggu penerbitan resmi Peraturan Presiden agar kami dapat meninjau dan mempelajari lebih lanjut detail dari arahan tersebut," kata Neneng Goenadi, Chief Executive Officer Grab Indonesia.

Pihak Grab memberikan catatan bahwa penyesuaian struktur komisi ini berdampak besar pada ekosistem pasar digital. Kerja sama dengan pemangku kepentingan akan terus diupayakan untuk proses implementasi.

"Usulan perubahan struktur komisi merupakan perubahan mendasar terhadap cara platform digital berfungsi sebagai marketplace. Kami akan berkolaborasi dengan pemerintah dan pemangku kepentingan terkait untuk berupaya mengimplementasikan perubahan ini," kata Neneng Goenadi, Chief Executive Officer Grab Indonesia.

Artikel terkait

Rekomendasi