Pendapatan premi dari produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) atau unit link menunjukkan pertumbuhan positif. Dilansir dari Investortrust, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat perolehan premi ini tetap bergerak ke arah progresif hingga periode terkini.
Total premi unit link pada kuartal I 2026 sudah menyentuh angka Rp11,37 triliun. Jumlah tersebut mengalami peningkatan sebesar 3,68% secara year on year (yoy).
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono memberikan penjelasan mengenai capaian ini.
"Pertumbuhan ini menunjukkan bahwa kinerja PAYDI masih tetap positif, meskipun lebih moderat dibandingkan periode sebelumnya," ujarnya, menjawab pertanyaan Investortrust, dalam jawaban tertulis, dikutip Rabu (20/5/2026).
Langkah konsolidasi dan perbaikan likuiditas bisnis menjadi cerminan utama dari pertumbuhan unit link ini. Hal tersebut berjalan pasca-implementasi Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 5/SEOJK.05/2022.
Proses perbaikan dilakukan melalui penguatan praktik underwriting, seleksi risiko yang ketat, serta peningkatan transparansi manfaat dan karakteristik produk kepada nasabah.
"Dengan demikian, pertumbuhan yang terjadi tidak semata-mata didorong oleh pemasaran agresif, tetapi juga oleh upaya membangun kepercayaan dan kualitas produk yang lebih baik," katanya.
OJK kini terus mendorong pelaku industri asuransi untuk mengintensifkan kegiatan literasi dan edukasi mengenai karakteristik unit link kepada masyarakat. Perusahaan asuransi juga diharapkan mampu memperkuat kualitas pemasaran serta meluncurkan produk yang adaptif terhadap kebutuhan pembeli.
Kualitas portofolio unit link di industri asuransi saat ini dinilai semakin membaik yang terindikasi dari penurunan nilai klaim. Pada kuartal I 2026, pembayaran klaim unit link berada di angka Rp13,30 triliun atau berkurang sebesar 7,99% (yoy).
Regulasi mengenai unit link yang sebelumnya termuat dalam SEOJK Nomor 5 Tahun 2022 kini sedang disesuaikan oleh OJK. Ketentuan tersebut nantinya bakal ditingkatkan statusnya menjadi Peraturan OJK (POJK).
"Proses diskusi dan brainstorming awal bersama asosiasi industri telah dilakukan, termasuk untuk membahas berbagai penguatan pengaturan guna mendukung perlindungan konsumen, tata kelola produk, serta keberlanjutan industri PAYDI ke depan," ucap Ogi.