Premi Asuransi Komersial Naik Jadi Rp36,38 Triliun

Premi Asuransi Komersial Naik Jadi Rp36,38 Triliun
Foto: Ilustrasi Premi Asuransi Komersial Naik Jadi Rp36,38 Triliun.

Pendapatan premi asuransi komersial di Indonesia mencatatkan pertumbuhan positif pada awal tahun. Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mengumumkan bahwa akumulasi premi per Januari 2026 berhasil menyentuh angka Rp36,38 triliun.

Perolehan tersebut menunjukkan pertumbuhan sebesar 4,67 persen secara year on year atau yoy. Informasi mengenai kinerja sektor keuangan ini dikutip dari Investortrust.

"Kinerja asuransi komersial berupa akumulasi pendapatan premi pada periode Januari 2026 mencapai Rp 36,38 triliun atau tumbuh sebesar 4,67% (yoy)," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK Februari 2026 di Jakarta pada Selasa, 3 Maret 2026.

Meskipun secara total mengalami kenaikan, industri asuransi jiwa justru memperlihatkan performa yang terkontraksi. Sektor ini mencatatkan pertumbuhan negatif sebesar 6,15 persen.

Nilai premi asuransi jiwa menyusut dari Rp19,14 triliun pada Januari 2025 menjadi Rp17,97 triliun pada periode yang sama tahun ini. Kondisi berbeda ditunjukkan oleh lini bisnis lainnya.

"Serta premi asuransi umum dan reasuransi yang tumbuh sebesar 17,92% (yoy) dengan nilai sebesar Rp 18,42 triliun," kata Ogi.

Di sisi lain, tingkat kecukupan modal atau solvabilitas dari perusahaan asuransi di dalam negeri dipastikan masih berada dalam kondisi yang aman. Kekuatan finansial ini berada jauh di atas ketentuan minimal regulator.

OJK melaporkan bahwa Risk Based Capital untuk industri asuransi jiwa bertengger di level 478,06 persen. Sementara itu, nilai RBC untuk sektor asuransi umum dan reasuransi berada pada angka 323,47 persen.

"Masih di atas threshold sebesar 120%," ucapnya.

Secara keseluruhan, jumlah aset yang dimiliki oleh industri asuransi komersial telah mencapai Rp995,19 triliun pada Januari 2026. Angka tersebut mengalami kenaikan sebesar 7,48 persen jika dibandingkan dengan tahun lalu.

Perkembangan berbeda terjadi pada sektor nonsubsidi atau non-komersial. Jaminan sosial yang dikelola oleh BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, serta program asuransi ASN, TNI, dan Polri untuk kecelakaan kerja serta kematian mencatatkan penurunan aset.

Total aset asuransi non-komersial tersebut berada di angka Rp219,67 triliun per Januari 2026. Nilai ini menunjukkan adanya kontraksi sebesar 0,42 persen secara tahunan.

Secara umum, permodalan dan solvabilitas yang tinggi menjadi penyokong utama stabilnya industri perasuransi, penjaminan, dan dana pensiun di tengah situasi pasar saat ini.

"Sejalan dengan kondisi tersebut, OJK terus mendorong optimalisasi peran serta peningkatan kinerja industri PPDP dengan tetap memperkuat ketahanan sector PPDP dalam menghadapi dinamika perekonomian global dan domestik," katanya.

Artikel terkait

Rekomendasi