Premi Asuransi Komersial Tembus Rp88,36 Triliun pada Kuartal I/2026

Premi Asuransi Komersial Tembus Rp88,36 Triliun pada Kuartal I/2026
Foto: Ilustrasi Premi Asuransi Komersial Tembus Rp88,36 Triliun pada Kuartal I/2026.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan perolehan premi asuransi komersial mencapai Rp88,36 triliun pada kuartal I/2026, atau mengalami pertumbuhan sebesar 0,74 persen secara tahunan. Capaian kinerja industri asuransi ini disampaikan dalam konferensi pers daring Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK pada Selasa, 5 Mei 2026.

Data yang dilansir dari Finansial menunjukkan bahwa total nilai aset asuransi komersial hingga Maret 2026 menyentuh angka Rp977,53 triliun. Jumlah tersebut mencerminkan kenaikan sebesar 5,64 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan rincian perolehan premi tersebut yang mencakup sektor asuransi jiwa serta asuransi umum dan reasuransi.

ÔÇ£Dan premi asuransi umum dan reasuransi yang tumbuh sebesar 1,77% year-on-year dengan nilai sebesar Rp41,24 triliun rupiah,ÔÇØ kata Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian Penjaminan dan Dana Pensiun OJK.

Ogi menambahkan bahwa premi asuransi jiwa pada periode ini masih mengalami kontraksi sebesar 0,14 persen secara tahunan dengan total nilai Rp47,12 triliun. Di sisi lain, kekuatan modal industri asuransi diklaim masih berada pada level yang sangat kuat.

ÔÇ£Permodalan industri asuransi jiwa serta asuransi umum dan reasuransi secara agregat mencatatkan Risk Based Capital atau RBC masing-masing sebesar 474,26% dan 316,32% masih di atas threshold sebesar 120%,ÔÇØ ucap Ogi Prastomiyono.

Terkait regulasi penguatan industri, OJK saat ini terus memantau proses pemenuhan ekuitas tahap pertama tahun 2026. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan perusahaan asuransi dan reasuransi terhadap ketentuan POJK 23 Tahun 2023.

ÔÇ£Hingga Maret 2026 tercatat sebanyak 116 perusahaan asuransi dan reasuransi dari total 144 perusahaan atau sekitar 80,56% telah memenuhi ketentuan jumlah minimum ekuitas yang dipersyaratkan,ÔÇØ tutur Ogi Prastomiyono.

Berdasarkan data tersebut, terdapat 28 perusahaan yang hingga kini belum memenuhi persyaratan minimum ekuitas untuk tahun 2026. Selain industri asuransi, OJK juga mencatat kinerja positif pada aset perusahaan penjaminan yang tumbuh 0,77 persen menjadi Rp47,48 triliun.

Namun, sektor penjaminan mencatatkan penurunan imbal jasa sebesar 4,78 persen menjadi Rp1,99 triliun pada Maret 2026. Nilai klaim penjaminan juga tercatat sebesar Rp1,84 triliun atau mengalami kontraksi sebesar 6,12 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Artikel terkait

Rekomendasi