Kinerja industri asuransi kendaraan bermotor di Indonesia masih berada di bawah tekanan hingga November 2025. Penurunan ini dipicu oleh melambatnya angka penjualan kendaraan baru serta melemahnya daya beli masyarakat, dikutip dari Investortrust.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pendapatan premi asuransi umum untuk sektor kendaraan bermotor berada di angka Rp 18,47 triliun per November 2025. Perolehan tersebut menunjukkan penurunan sebesar 4,03% secara year on year (yoy).
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa penurunan ini juga diikuti oleh penyusutan nilai klaim.
"Sejalan dengan itu, nilai klaim tercatat Rp 7,19 triliun, juga menurun 3,22% (yoy)," ujarnya, dalam jawaban tertulis, belum lama ini.
Koreksi serupa turut melanda sektor reasuransi kendaraan bermotor yang mencatatkan perolehan premi sebesar Rp 0,33 triliun. Angka tersebut mengalami penurunan secara tahunan, sementara nilai klaim reasuransi berada di posisi Rp 0,17 triliun dan cenderung stabil.
Ogi Prastomiyono menambahkan bahwa dinamika bisnis asuransi kendaraan memiliki keterkaitan erat dengan performa penjualan otomotif. Mobil atau sepeda motor baru yang dibeli melalui skema kredit perbankan maupun perusahaan pembiayaan (multifinance) umumnya langsung dilengkapi dengan perlindungan asuransi.
"Oleh karena itu, perbaikan kinerja lini usaha ini juga berkaitan erat dengan pemulihan aktivitas ekonomi dan daya beli masyarakat," katanya.
Meskipun menghadapi tekanan, OJK memproyeksikan peluang pemulihan sektor asuransi kendaraan ini masih terbuka pada tahun 2026. Ekspektasi tersebut didasarkan pada potensi membaiknya situasi ekonomi makro serta gairah pembiayaan kendaraan.
"Namun demikian, pemulihan tersebut perlu didukung oleh penguatan kualitas underwriting, pengelolaan klaim yang prudent, serta disiplin manajemen risiko agar pertumbuhan dapat berlangsung secara sehat dan berkelanjutan," ucap Ogi.