Pramono Anung Wajibkan Warga Jakarta Pilah Sampah Menjadi Empat Kategori

Pramono Anung Wajibkan Warga Jakarta Pilah Sampah Menjadi Empat Kategori
Foto: Ilustrasi Pramono Anung Wajibkan Warga Jakarta Pilah Sampah Menjadi Empat Kategori.

Gubernur Jakarta Pramono Anung mewajibkan seluruh warga Jakarta untuk memilah sampah rumah tangga ke dalam empat kategori sebagai upaya mengatasi keterbatasan kapasitas di TPST Bantargebang. Kebijakan ini resmi berlaku melalui Instruksi Gubernur (Ingub) Jakarta Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber pada Senin (4/5/2026).

Langkah hukum tersebut diambil sebagai bentuk respons atas kondisi tempat pemrosesan akhir yang semakin penuh. Dilansir dari Regional, aturan baru ini menuntut partisipasi aktif masyarakat untuk memisahkan limbah sejak dari tingkat rumah tangga sebelum diangkut oleh petugas kebersihan.

ÔÇ£Saya sudah menandatangani Instruksi Gubernur untuk proses pemilahan sampah dari rumah,ÔÇØ terang Pramono Anung, Gubernur Jakarta.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana memperkuat implementasi kebijakan ini melalui kerja sama lintas sektoral dalam waktu dekat. Penegasan mengenai sosialisasi massal juga menjadi agenda utama pemerintah daerah guna memastikan instruksi ini berjalan efektif di seluruh wilayah ibu kota.

ÔÇ£Dan dalam waktu dekat, kami akan bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup untuk deklarasi pemilahan sampah di Jakarta,ÔÇØ sambung Pramono Anung.

Sistem pengelolaan ini membagi jenis sampah menjadi organik, anorganik, Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), serta residu. Sampah organik mencakup sisa makanan dan dedaunan yang akan diolah menjadi kompos atau melalui biodigester, sedangkan sampah anorganik seperti plastik dan logam akan diarahkan ke bank sampah.

Kategori ketiga adalah limbah B3 yang meliputi baterai dan limbah elektronik yang memerlukan penanganan di fasilitas khusus. Sementara itu, sampah residu seperti tisu bekas dan popok sekali pakai akan diproses melalui teknologi Refuse Derived Fuel (RDF) Plant atau Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa).

Pemisahan ini dinilai penting untuk mencegah penumpukan sampah tercampur yang memicu pencemaran udara dan gangguan pernapasan. Selain aspek kesehatan, pemilahan dari sumber juga dapat memberikan nilai ekonomi tambahan bagi warga melalui hasil sampah yang telah terorganisir dengan baik.

Kategori dan Pengolahan Sampah Jakarta
KategoriContohPengolahan
OrganikSisa makanan, daunKompos, maggot BSF, biodigester
AnorganikPlastik, kaca, kertasBank sampah, daur ulang
B3Baterai, elektronikTPS B3 khusus
ResiduPopok, puntung rokokRDF, PLTSa

Artikel terkait

Rekomendasi