Gubernur Pramono Anung Wajibkan Warga Jakarta Pilah Sampah dari Rumah

Gubernur Pramono Anung Wajibkan Warga Jakarta Pilah Sampah dari Rumah
Foto: Ilustrasi Gubernur Pramono Anung Wajibkan Warga Jakarta Pilah Sampah dari Rumah.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mewajibkan seluruh warga Jakarta untuk melakukan pemilahan sampah langsung dari rumah mulai Senin (4/5/2026). Kebijakan tersebut diatur secara resmi melalui Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2026 yang bertujuan menekan penumpukan sampah di ibu kota.

Langkah ini merupakan perluasan dari proyek percontohan yang sebelumnya telah dilaksanakan di wilayah Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara. Dilansir dari Megapolitan, aturan baru ini menggantikan regulasi lama yakni Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 107 Tahun 2019 demi sistem pengelolaan yang lebih efektif.

ÔÇ£Saya sudah menandatangani instruksi gubernur untuk proses pemilahan, dan dalam waktu dekat kami akan bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup untuk deklarasi pemilahan sampah yang ada di Jakarta,ÔÇØ ujar Pramono, Gubernur DKI Jakarta.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kini membagi kategori limbah rumah tangga menjadi empat kelompok, yakni organik, anorganik, bahan berbahaya dan beracun (B3), serta sampah residu. Pembagian ini dimaksudkan agar proses pengolahan lanjutan di fasilitas hilir dapat berjalan lebih optimal sesuai jenis materialnya.

ÔÇ£Sampah organik meliputi sisa aktivitas memasak, sisa makanan, kulit buah, daun dan sampah mudah terurai lainnya,ÔÇØ demikian bunyi Ingub tersebut.

Limbah organik akan diarahkan pada metode komposting, budidaya maggot Black Soldier Fly (BSF), hingga penggunaan biodigester. Sementara itu, sampah anorganik seperti kertas dan plastik akan disalurkan ke bank sampah atau pihak pengepul untuk didaur ulang secara profesional.

Penanganan khusus diberlakukan untuk kategori B3 yang mencakup limbah elektronik dan baterai karena risiko kontaminasi lingkungan. Jenis sampah ini harus dibuang ke Tempat Penampungan Sementara (TPS) B3 dan dilarang keras dicampur dengan sampah rumah tangga lainnya.

Adapun sampah residu yang tidak bisa diolah kembali akan dikirim ke fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) Plant. Di lokasi tersebut, sisa buangan akan diproses bersama Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) untuk dikonversi menjadi sumber energi alternatif bagi Jakarta.

Artikel terkait

Rekomendasi