Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA) untuk mewajibkan pengiriman komoditas strategis ke luar negeri melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) pada Rabu (20/5/2026).
Kebijakan baru mengenai penunjukan badan usaha milik negara (BUMN) khusus tersebut diterbitkan guna memperkuat tata kelola sektor mineral dan batu bara (minerba), sebagaimana dilansir dari Detik Finance.
Menanggapi regulasi tersebut, pihak asosiasi pengusaha tambang yang diwakili Indonesian Mining Association (IMA) menyatakan komitmennya dalam mendukung langkah penguatan tata kelola dan optimalisasi penerimaan negara.
Kendati demikian, Direktur Eksekutif IMA Sari Esayanti mengingatkan pemerintah agar pelaksanaan aturan ini tetap mempertimbangkan keberadaan kontrak penjualan jangka panjang yang mengikat para pelaku industri.
"IMA mendukung upaya pemerintah untuk memperkuat tata kelola dan meningkatkan penerimaan negara dari sektor pertambangan. Namun, dalam implementasinya perlu tetap memperhatikan kepastian usaha, keberlangsungan kontrak jangka panjang, serta iklim investasi yang kompetitif agar industri pertambangan Indonesia tetap dipercaya dan mampu tumbuh secara berkelanjutan," ujar Sari Esayanti, Direktur Eksekutif IMA.
Sari Esayanti menambahkan bahwa rencana pengendalian ekspor satu pintu ini memerlukan kajian mendalam demi menjaga kepastian hukum, stabilitas kebijakan, serta daya saing sektor pertambangan nasional di kancah global.
"IMA mendukung penguatan pengawasan dan memastikan pemanfaatan sumber daya alam guna memberikan manfaat optimal bagi negara dan masyarakat, namun kita berharap kebijakan yang dibuat tetap menarik untuk industri tambang," tutur Sari Esayanti, Direktur Eksekutif IMA.