Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan penurunan potongan aplikasi ojek online dari 20 persen menjadi minimal 8 persen pada peringatan Hari Buruh Internasional di Monumen Nasional, Jakarta, Jumat (1/5/2026). Langkah strategis ini diambil guna meningkatkan kesejahteraan pengemudi melalui payung hukum Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026.
Kebijakan baru tersebut juga menjamin para mitra pengemudi mendapatkan fasilitas perlindungan sosial yang selama ini menjadi aspirasi para pekerja sektor transportasi daring. Dilansir dari Ekonomi, jaminan tersebut mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) serta akses terhadap layanan asuransi BPJS Kesehatan secara menyeluruh.
Penegasan mengenai perubahan skema pendapatan dan jaminan sosial ini disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo di hadapan ribuan buruh. Beliau menyatakan komitmen pemerintah untuk mengalokasikan persentase pendapatan yang lebih besar bagi para pengemudi yang bekerja di lapangan.
"Yang tadi, yang tadi saya bicara. Harus diberi jaminan kecelakaan kerja. Akan diberi akan diberikan BPJS Kesehatan. Asuransi kesehatan. Juga tadi pembagian pendapatan dari 80 persen untuk pengemudi sekarang menjadi minimal 92 persen untuk pengemudi," tuturnya Prabowo, Presiden RI.
Kepala Negara memberikan perhatian khusus pada beban kerja para pengemudi ojol yang dinilai sangat berat namun belum mendapatkan pembagian hasil yang adil. Kritik keras pun dilontarkan terhadap perusahaan aplikator yang selama ini menerapkan skema potongan sebesar 20 persen dari setiap transaksi.
"Saudara-saudara, ojol kerja keras, ojol mempertaruhkan jiwanya tiap hari, [tetapi] aplikator perusahaan minta disetor 20%, gimana ojol setuju 20%?,ÔÇØ katanya Prabowo, Presiden RI.
Riuh sorakan para buruh memenuhi kawasan Monas saat Presiden menyinggung ketidakadilan pembagian komisi tersebut. Prabowo menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentoleransi praktik bisnis yang hanya menguntungkan pemilik modal sementara pekerja menanggung risiko besar di jalanan.
ÔÇ£Bagaimana 15%? berapa? 10%? saya katakan disini saya tidak setuju 10%, harus dibawah 10%. enak aje, lu yang keringat dia yang dapet duit, sorry aje. kalau gak mau ikut kita, gak usah berusaha di Indonesia,ÔÇØ pungkas Prabowo, Presiden RI.
Penerbitan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Transportasi Online ini menjadi instrumen hukum baru dalam dinamika ketenagakerjaan di Indonesia. Aturan tersebut mewajibkan perusahaan teknologi untuk menyesuaikan sistem operasional mereka sesuai dengan standar perlindungan yang telah ditetapkan pemerintah.