Presiden RI Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam untuk memperkuat pengawasan kegiatan ekspor, Rabu (20/5/2026), dilansir dari Nasional.
Kebijakan baru tersebut menetapkan penjualan komoditas strategis nasional seperti kelapa sawit, batu bara, hingga paduan besi wajib disalurkan melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah sebagai pengekspor tunggal.
Perusahaan negara yang mengemban tugas khusus sebagai agregator sekaligus pengelola perdagangan ekspor tersebut dinamakan PT Danantara Sumber Daya Indonesia.
"Hari ini, pemerintah Republik Indonesia yang saya pimpin menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam," ujar Prabowo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Penerbitan aturan ini diklaim menjadi langkah strategis demi membenahi pengelolaan ekspor komoditas hasil bumi Indonesia di pasar internasional.
"Penerbitan peraturan pemerintah ini adalah langkah stretegis untuk memperkuat tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam kita. Penjualan semua hasil sumber daya alam kita, kita mulai dari minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi, kita wajibkan harus dilakukan penjualannya melalui BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah RI sebagai pengekspor tunggal," sambung Prabowo.
Pemerintah memproyeksikan skema ini mampu memperketat pemantauan arus barang dan keuangan dari aktivitas perdagangan luar negeri.
"Dalam artian hasil dari setiap penjualan ekspor akan diteruskan oleh BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah kepada pelaku usaha pengelola kegiatan tersebut. Ini bisa dikatakan sebagai marketing facility," imbuh Prabowo.
Kebijakan integrasi ekspor lewat satu pintu ini mendapat tanggapan positif dari parlemen karena dinilai mampu mengoptimalkan pendapatan negara.
Anggota Komisi VI DPR Fraksi Golkar Ahmad Labib menilai langkah ini dapat membenahi persoalan struktural seperti underpricing, kebocoran devisa, hingga lemahnya posisi tawar Indonesia.
ÔÇ£Pembentukan BUMN ekspor di bawah Danantara dapat menjadi salah satu langkah strategis untuk memperkuat sistem perdagangan nasional. Kehadiran perusahaan negara yang berfungsi sebagai agregator sekaligus pengelola perdagangan ekspor SDA strategis diharapkan mampu mendorong optimalisasi keuntungan perdagangan global bagi pendapatan negara,ÔÇØ ujar Labib dalam keterangannya, Rabu (20/5/2026).
Mekanisme satu pintu untuk komoditas seperti nikel, batu bara, CPO, dan ferro alloy diharapkan dapat meningkatkan kontrol negara terhadap devisa dan transparansi data perpajakan.
ÔÇ£Selama ini Indonesia masih cukup sering berada pada posisi price taker karena sistem ekspor berjalan terfragmentasi. Jika perdagangan ekspor strategis dapat terintegrasi melalui mekanisme nasional yang lebih kuat, maka peluang untuk meningkatkan leverage perdagangan, menjaga stabilitas pasar, serta meminimalkan praktik under invoicing akan semakin besar,ÔÇØ tutur Labib.
Labib mengingatkan agar implementasi sistem pengekspor tunggal ini dijalankan secara profesional tanpa menciptakan birokrasi baru yang menghambat dunia usaha.
ÔÇ£Yang terpenting adalah bagaimana negara dapat hadir melalui BUMN ekspor untuk memperkuat tata kelola SDA secara lebih strategis, transparan, dan berpihak pada kepentingan nasional, sehingga kekayaan alam Indonesia dapat memberikan manfaat ekonomi yang lebih optimal bagi negara dan masyarakat,ÔÇØ imbuh Labib.