Prabowo Terbitkan PP Terkait Kewajiban Ekspor Melalui BUMN Tunggal

Prabowo Terbitkan PP Terkait Kewajiban Ekspor Melalui BUMN Tunggal
Foto: Ilustrasi Prabowo Terbitkan PP Terkait Kewajiban Ekspor Melalui BUMN Tunggal.

Presiden RI Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam yang mewajibkan penjualan kekayaan alam Indonesia ke luar negeri melalui satu pintu badan usaha milik negara (BUMN) mulai 1 Juni 2026.

Kebijakan penunjukan BUMN sebagai pengekspor tunggal ini dibuat untuk memperkuat tata kelola, pengawasan, serta meminimalkan manipulasi data seperti underinvoicing demi mengoptimalkan devisa hasil ekspor, sebagaimana dilansir dari Nasional.

Pemerintah menunjuk PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI), sebuah BUMN baru di bawah BPI Danantara, untuk mengelola transaksi ekspor komoditas strategis tersebut.

"Hari ini, pemerintah Republik Indonesia yang saya pimpin menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam," ujar Presiden RI Prabowo Subianto saat menyampaikan pidato di Gedung DPR, Senayan, Jakarta pada Rabu (20/5/2026).

Kepala Negara menjelaskan bahwa regulasi ini berfungsi sebagai fasilitas pemasaran bagi para pelaku usaha di dalam negeri.

"Dalam artian hasil dari setiap penjualan ekspor akan diteruskan oleh BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah kepada pelaku usaha pengelola kegiatan tersebut. Ini bisa dikatakan sebagai marketing facility," imbuh Prabowo Subianto.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa pembentukan PT Danantara Sumber Daya Indonesia telah dipersiapkan oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM.

"Pak Menteri Investasi/Kepala BKPM sudah membentuk yang namanya PT Danantara Sumber Daya Indonesia. Nanti dijelaskan lebih lanjut," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam jumpa pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta pada Rabu (20/5/2026).

Pemerintah saat ini tengah merampungkan seluruh regulasi pendukung dari berbagai kementerian dan Bank Indonesia agar kebijakan ini siap diimplementasikan tepat waktu.

ÔÇ£Tadi kami laporkan bahwa berbagai instrumen regulasi, baik dari Permendag, dari BI, maupun dari Menteri Keuangan juga akan disiapkan dan akan sebelum 1 Juni itu akan diselesaikan,ÔÇØ ungkap Airlangga Hartarto di Kompleks Istana pada Kamis (21/5/2026) siang.

Airlangga mengimbau agar para investor tidak panik karena aktivitas ekspor pada masa transisi tiga bulan pertama tetap berjalan melalui perusahaan yang sudah ada.

ÔÇ£Yang pertama tentu tidak perlu khawatir, karena seluruhnya ekspor masih dilakukan oleh perusahaan di sektor eksisting ya," ucap Airlangga Hartarto.

Selama periode awal, PT DSI bertindak sebagai pencatat transaksi untuk menyempurnakan sistem pengekspor tunggal ini.

"Dalam ekspor itu langsung ada pelaporan kepada Danantara, sehingga dalam tiga bulan nanti kita fine tune sistemnya,ÔÇØ jelas Airlangga Hartarto.

Setelah melakukan sosialisasi di Kantor Kemenko Perekonomian pada Kamis sore, Airlangga menyebut para pelaku usaha menyambut baik rencana optimalisasi harga komoditas ini.

"Tanggapannya relatif positif dan mereka mengapresiasi terutama bahwa ini kan tujuannya untuk mengoptimalkan harga dan juga supaya Indonesia leverage-nya di perdagangan komoditas ini menjadi lebih kuat," ujarnya.

Pada tahap pertama, aturan pengekspor tunggal ini akan menyasar tiga komoditas utama yaitu minyak kelapa sawit mentah (CPO), batu bara, dan ferro alloy.

"Ini kan haknya Indonesia. Jadi kalau haknya Indonesia, ya kita jalankan saja," tegas Airlangga Hartarto terkait kebijakan sepihak tanpa pembahasan dengan negara mitra dagang.

Manajemen PT DSI sendiri akan dipimpin oleh Luke Thomas Mahony, mantan direktur PT Vale Indonesia Tbk (INCO), selaku Direktur Utama.

"Untuk saat ini Luke Thomas," kata CEO Danantara sekaligus Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Roeslani di Kompleks Istana, Jakarta pada Kamis (21/5/2026).

Rosan menambahkan bahwa susunan kepengurusan lengkap PT DSI sedang dipersiapkan dan akan segera diumumkan ke publik.

"Ya ini kan kita lagi dalam tahap untuk menguatkan tim. Nanti kita akan, nanti akan kita tampilkan full-nya tim. Bisa dilihat track record-nya apa, kemıíı║uannya jelas gitu, seperti kita bangun Danantara dulu," ujar Rosan Roeslani.

Fase perantara dan penilaian oleh PT DSI berjalan hingga 31 Desember 2026 sebelum BUMN tersebut beroperasi penuh membeli langsung komoditas dari eksportir pada Januari 2027.

Artikel terkait

Rekomendasi