Presiden Prabowo Subianto Terbitkan Perpres Nomor 26 Tahun 2026 Atur Impor Minyak dan LPG

Presiden Prabowo Subianto Terbitkan Perpres Nomor 26 Tahun 2026 Atur Impor Minyak dan LPG
Foto: Ilustrasi Presiden Prabowo Subianto Terbitkan Perpres Nomor 26 Tahun 2026 Atur Impor Minyak dan LPG.

Pemerintah meluncurkan kebijakan baru untuk memperkuat pasokan energi nasional di tengah ketidakpastian global. Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2026 tentang Pengadaan Minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak (BBM), dan/atau Liquefied Petroleum Gas (LPG) untuk Ketahanan Energi Nasional.

Seperti dikutip dari Suara, regulasi yang disahkan pada 30 April 2026 ini memberikan mandat baru kepada Badan Layanan Umum (BLU) di bidang energi untuk melakukan impor minyak dan LPG. Langkah strategis ini diambil sebagai respons atas ancaman krisis energi dunia yang dipicu oleh konflik berkepanjangan di kawasan Timur Tengah.

Kebijakan ini menandai perubahan penting dalam tata kelola energi nasional. Sebelumnya, pemenuhan kebutuhan pengadaan minyak dari pasar internasional umumnya menjadi domain eksklusif bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) seperti Pertamina.

Berdasarkan Pasal 2 dalam aturan tersebut, tujuan utama regulasi ini adalah menjaga tata kelola pengadaan komoditas energi yang akuntabel. Selain itu, aturan ini bertujuan memperkuat kontinuitas pasokan serta meningkatkan keandalan sistem energi di dalam negeri.

Regulasi ini memetakan sumber pasokan energi secara terperinci. Pasal 3 menetapkan bahwa kebutuhan minyak bumi domestik diutamakan dari hasil produksi hulu migas nasional, sedangkan BBM dan LPG dipasok oleh kilang yang dioperasikan badan usaha energi dalam negeri.

Untuk pemenuhan lewat jalur impor, Pasal 4 menyediakan tiga mekanisme legal. Jalur tersebut meliputi kerja sama antar-pemerintah, kemitraan Pemerintah Pusat dengan penyedia luar negeri, serta kolaborasi langsung antara badan usaha sektor energi dengan pemasok internasional.

Pemerintah juga menyertakan klausul fleksibilitas tinggi guna menghadapi situasi darurat global. Menurut Pasal 5 ayat 1, BLU dan BUMN diizinkan melakukan impor dengan kriteria khusus, seperti terjadinya ketegangan geopolitik global dan gangguan rantai pasok di dalam maupun luar negeri.

Kriteria darurat lainnya mencakup situasi kahar atau bencana di negara produsen, keterbatasan suplai yang memicu lonjakan harga ekstrem, serta kondisi ketika cadangan energi minimal nasional berada di bawah ambang batas aman. Dalam situasi mendesak tersebut, Pasal 5 memperbolehkan adanya variasi harga beli berdasarkan volume, jenis komoditas, asal negara, dan waktu pengapalan.

Pendanaan Impor dan Optimalisasi Lemigas

Terkait aspek finansial, Pasal 6 mengizinkan BLU menggunakan dana internal mereka sendiri atau memanfaatkan sumber pembiayaan lain yang sah demi mendanai aktivitas impor. Langkah ini diharapkan mempercepat proses eksekusi pengadaan saat krisis terjadi.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menjelaskan bahwa penerbitan Perpres Nomor 26 Tahun 2026 ini bertujuan memberikan ruang gerak yang lebih luas bagi pengadaan minyak mentah, BBM, dan LPG di tengah fluktuasi pasar dunia.

Pemerintah menunjuk Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi atau Lemigas sebagai salah satu instansi berbentuk BLU yang memegang otoritas impor tersebut.

"Ini kita akan mengoptimalkan penggunaan BLU yang ada, di antaranya adalah Lemigas. Jadi pengadaan dari Lemigas," kata Yuliot saat ditemui wartawan di Kementerian ESDM, Jakarta pada Jumat (29/5/2026).

Lemigas merupakan unit pelaksana teknis di bawah Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM yang memegang status BLU. Lembaga ini memiliki kompetensi dalam pengujian mutu komoditas, kalibrasi fasilitas migas, serta menjadi mitra teknis bagi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).

Yuliot Tanjung juga menegaskan bahwa dalam menjalankan kebijakan ini, pemerintah tidak memilik rencana untuk mendirikan badan layanan umum baru yang khusus menangani impor komoditas energi tersebut.

Artikel terkait

Rekomendasi