Presiden Prabowo Terbitkan Aturan Perlindungan Buruh dan Pekerja Ojek Online

Presiden Prabowo Terbitkan Aturan Perlindungan Buruh dan Pekerja Ojek Online
Foto: Ilustrasi Presiden Prabowo Terbitkan Aturan Perlindungan Buruh dan Pekerja Ojek Online.

Presiden Prabowo Subianto meresmikan sejumlah kebijakan baru untuk meningkatkan kesejahteraan buruh dan pekerja transportasi daring bertepatan dengan perayaan Hari Buruh Sedunia di Monumen Nasional, Jakarta, pada Jumat (1/5/2026). Dilansir dari Money, rangkaian aturan tersebut mencakup pemangkasan potongan tarif ojek online hingga pembentukan satuan tugas mitigasi pemutusan hubungan kerja.

Langkah strategis ini diambil guna mengatasi persoalan kemiskinan dan ketimpangan yang masih membayangi kelompok pekerja di Indonesia. Dalam pidatonya, Prabowo menegaskan komitmen pemerintah untuk berdiri di sisi kepentingan rakyat kecil melalui payung hukum yang nyata.

"Dan itu adalah tekad kami. Kami tidak akan gentar, kami tidak akan menyerah, kami tidak akan ragu-ragu untuk membela kepentingan rakyat Indonesia," kata Prabowo, Presiden RI.

Salah satu poin utama kebijakan tersebut adalah Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 yang mengatur penurunan potongan aplikator ojek online dari 20 persen menjadi 8 persen. Penyesuaian ini secara langsung meningkatkan pendapatan bersih pengemudi yang selama ini mengeluhkan besarnya potongan perusahaan.

"Tadi pembagian pendapatan dari 80 persen untuk pengemudi sekarang menjadi minimal 92 persen untuk pengemudi," kata Prabowo, Presiden RI.

Selain peningkatan pendapatan, pemerintah mewajibkan penyediaan jaring pengaman sosial bagi pengemudi ojek online melalui integrasi program jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan secara menyeluruh.

"Harus diberi jaminan kecelakaan kerja, akan diberi akan diberikan BPJS Kesehatan, asuransi kesehatan," tutur Prabowo, Presiden RI.

Terkait ancaman pengangguran, diterbitkan pula Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2026 tentang Satuan Tugas Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Kesejahteraan Buruh. Satgas ini berfungsi sebagai benteng perlindungan bagi pekerja yang perusahaannya mengalami kesulitan finansial.

"Saudara-saudara sekalian. Saya sudah mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2026 tentang pembentukan Satuan Tugas Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja dan Kesejahteraan Buruh," kata Prabowo, Presiden RI.

Presiden menambahkan bahwa negara siap mengintervensi operasional perusahaan yang sudah tidak sanggup mempekerjakan karyawannya demi menjaga stabilitas ekonomi nasional dan ketahanan pangan.

"Jangan khawatir, kita akan membela kepentingan buruh. Yang diancam PHK, kita akan membela dan kita akan melindungi, saudara-saudara sekalian," tutur Prabowo, Presiden RI.

Sektor kelautan juga mendapatkan perhatian khusus melalui Perpres Nomor 25 Tahun 2026 tentang Ratifikasi Konvensi ILO Nomor 188 yang menyasar kesejahteraan para awak kapal perikanan nasional.

"Untuk memastikan perlindungan dan kesejahteraan bagi awak kapal perikanan," ucap Prabowo, Presiden RI.

Melengkapi kebijakan tersebut, pemerintah berencana mengaktifkan ribuan kampung nelayan dengan fasilitas pabrik es guna menjaga kualitas hasil tangkapan di laut secara bertahap.

"Sekarang kita bikin pabrik es di tiap kampung nelayan. Kita juga akan bantu kapal-kapal untuk mereka," kata Prabowo, Presiden RI.

Pada aspek lain, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli membatasi sistem kerja outsourcing hanya untuk bidang tertentu melalui Permenaker Nomor 7 Tahun 2026. Bidang yang diperbolehkan meliputi pengamanan, kebersihan, jasa boga, transportasi kerja, serta layanan penunjang sektor energi.

"Kebijakan tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindungan hak pekerja/buruh, serta tetap menjaga keberlangsungan usaha," kata Yassierli, Menteri Ketenagakerjaan.

Aturan ini juga mewajibkan perusahaan pemberi kerja memenuhi hak-hak dasar seperti pesangon PHK, upah lembur, dan cuti tahunan bagi pekerja alih daya sebagai bentuk tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi.

"Permenaker ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan adanya pembatasan pekerjaan alih daya," ujar Yassierli, Menteri Ketenagakerjaan.

Artikel terkait

Rekomendasi