Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah mengenai Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam di Jakarta pada Rabu (20/5/2026). Aturan baru ini mewajibkan pengapalan sejumlah komoditas strategis ke luar negeri dilakukan melalui Badan Usaha Milik Negara yang ditunjuk.
Penerbitan kebijakan baru tersebut dilakukan demi memperketat pengawasan terhadap aktivitas ekspor komoditas mentah Indonesia. Pemerintah menargetkan regulasi ini mampu menyumbat kebocoran devisa hasil ekspor sekaligus meminimalkan potensi manipulasi yang memicu kurang bayar pajak.
"Hari ini pemerintah Republik Indonesia yang saya pimpin menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam," kata Prabowo dalam rapat paripurna DPR RI di Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Sejalan dengan regulasi anyar itu, pembentukan BUMN baru bernama PT Danantara Sumber Daya Indonesia telah rampung dieksekusi oleh Danantara, sebagaimana dilansir dari Detik Finance. Perusahaan negara ini memegang mandat khusus untuk mengomandoi tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam nasional.
Pasca-pengumuman pendirian anak usaha tersebut, nama Luke Thomas Mahony yang merupakan mantan Direktur PT Vale Indonesia Tbk santer dikabarkan bakal mengisi posisi Direktur Utama PT DSI. Terkait rumor tersebut, manajemen induk usaha belum bersedia memberikan konfirmasi final mengenai kepemimpinan perseroan.
Managing Director Stakeholders Management & Communications Danantara Indonesia Rohan Hafas menjelaskan bahwa pengumuman resmi mengenai nakhoda PT DSI akan disampaikan melalui forum khusus. Pihaknya kini tengah berfokus menjaring talenta terbaik demi mengisi pos strategis tersebut.
"Nanti kalau saya jawab sekarang, nggak ada press conference lagi. Nanti ya, karena kita juga harus rekrut yang bagus-bagus. Ada, calon sudah ada. Masih ini dan pasti segera diumumkan," ujar Rosan dalam konferensi pers di Wisma Danantara, Jakarta Selatan, Rabu (20/5/2026).