Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 di Jakarta pada Jumat (1/5/2026) untuk memangkas potongan pendapatan pengemudi ojek daring menjadi delapan persen. Kebijakan ini dilansir dari Suara bertujuan meningkatkan keadilan bagi pekerja transportasi online di seluruh Indonesia.
Langkah pemerintah melalui Perpres terbaru tersebut secara signifikan menurunkan beban setoran pengemudi yang sebelumnya mencapai angka 20 persen. Pengumuman kebijakan strategis ini disampaikan langsung oleh Presiden saat peringatan Hari Buruh Internasional di kawasan Monumen Nasional.
"Saya katakan di sini, saya tidak setuju 10 persen, harus di bawah 10 persen," kata Prabowo.
Kepala Negara menegaskan bahwa regulasi ini menjadi instrumen hukum untuk melindungi hak-hak para pengemudi ojol yang menghadapi risiko tinggi di jalan raya setiap hari. Prabowo menilai pembagian hasil yang lama tidak memberikan kesejahteraan yang layak bagi para mitra pengemudi.
Merespons kebijakan tersebut, PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk melalui jajaran direksinya menyatakan dukungan penuh terhadap perlindungan pekerja transportasi online sesuai arahan presiden. Pihak aplikator mulai menyiapkan langkah internal untuk menyelaraskan operasional perusahaan dengan aturan baru tersebut.
"GoTo senantiasa mematuhi peraturan pemerintah, termasuk arahan Presiden Prabowo Subianto terkait perlindungan pekerja transportasi online yang dituangkan dalam Perpres No. 27 Tahun 2026," kata Hans Patuwo, Direktur Utama PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO).
Manajemen perusahaan penyedia layanan transportasi Gojek ini saat ini sedang mendalami naskah peraturan tersebut untuk melihat dampak teknis terhadap model bisnis mereka. Hans menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi demi keberlangsungan ekosistem perusahaan.
"Saat ini kami akan melakukan pengkajian untuk memahami detail, implikasi dan penyesuaian yang diperlukan sesuai dengan peraturan tersebut," ujar Hans.
Selain melakukan kajian internal, GoTo juga membuka ruang komunikasi intensif dengan kementerian terkait dan para pemangku kepentingan lainnya. Hal ini dilakukan untuk memastikan masa transisi perubahan tarif potongan pendapatan berjalan lancar tanpa mengganggu layanan kepada pengguna.
"Sehingga GoTo/Gojek dapat terus memberi manfaat berkelanjutan kepada seluruh masyarakat terutama mitra driver dan pelanggan Gojek," kata Hans.