Prabowo Teken Perpres Perlindungan Ojol dan Pangkas Potongan Aplikasi

Prabowo Teken Perpres Perlindungan Ojol dan Pangkas Potongan Aplikasi
Foto: Ilustrasi Prabowo Teken Perpres Perlindungan Ojol dan Pangkas Potongan Aplikasi.

Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan pemotongan batas maksimal biaya aplikasi transportasi daring dari 20 persen menjadi 8 persen melalui Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026. Keputusan strategis ini diumumkan langsung di hadapan puluhan ribu buruh pada peringatan Hari Buruh Internasional, Jumat (1/5/2026).

Langkah pemerintah tersebut dilansir dari Ekonomi sebagai upaya memperkuat perlindungan bagi pengemudi transportasi online. Selain penurunan potongan, regulasi baru ini juga mewajibkan penyediaan jaminan kecelakaan kerja serta kepesertaan BPJS Kesehatan bagi para mitra pengemudi.

Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa para pengemudi ojek online (ojol) telah bekerja keras dengan risiko tinggi setiap hari sehingga layak mendapatkan porsi pendapatan yang lebih besar. Beliau memberikan peringatan tegas kepada para perusahaan aplikator terkait kepatuhan terhadap aturan baru ini.

"Ojol kerja keras mempertaruhkan jiwa setiap hari. Ojol diminta disetorkan 20%, saya mau di bawah 10%, kalau tidak bersedia tidak usah berusaha di Indonesia," kata Prabowo, Presiden RI.

Kepala Negara menjelaskan bahwa melalui Perpres tersebut, jaminan sosial kini menjadi hak wajib bagi para pengemudi. Perubahan skema pembagian pendapatan bertujuan meningkatkan kesejahteraan para pekerja di sektor ekonomi digital secara signifikan.

"Kita juga mengatur dan telah meneken Perpres 27 Tahun 2026 tentang perlindungan transportasi online. Ojol harus diberikan jaminan kecelakaan kerja, akan diberi BPJS Kesehatan, asuransi kesehatan, juga pembagian pendapatan dari 80% untuk pengemudi menjadi minimal 92% untuk pengemudi," ungkap Prabowo, Presiden RI.

Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono, memberikan apresiasi atas kebijakan tersebut. Igun menilai regulasi ini merupakan bentuk keberpihakan nyata negara terhadap jutaan pengemudi yang menjadi tulang punggung ekonomi digital nasional.

"Salah satu poin paling krusial dalam Perpres tersebut adalah penetapan batas maksimal potongan aplikasi sebesar 8%, yang berarti pengemudi memperoleh porsi jaminan pendapatan hingga 92%," kata Igun, Ketua Umum Garda Indonesia.

Menurut Igun, penetapan angka 8 persen tersebut bahkan melampaui tuntutan awal asosiasi yang sebelumnya hanya memperjuangkan batas maksimal 10 persen. Ia menganggap capaian ini sebagai hasil dari perjuangan panjang dan soliditas para pengemudi di seluruh tanah air.

"Ini adalah kemenangan kolektif bukan hanya bagi para pengemudi ojol, tetapi juga bagi prinsip keadilan dalam ekonomi digital yang lebih inklusif dan berkelanjutan," kata Igun, Ketua Umum Garda Indonesia.

Igun menambahkan bahwa kebijakan ini merupakan jawaban atas aspirasi akar rumput yang selama ini mengawal isu keadilan ekonomi. Baginya, Perpres ini mempertegas posisi profesi pengemudi ojol dalam ekosistem ekonomi modern di Indonesia.

"Kebijakan ini tidak hanya menjawab tuntutan keadilan ekonomi, tetapi juga mempertegas pengakuan negara terhadap profesi pengemudi ojol sebagai bagian integral dari ekosistem gig economy modern," katanya Igun, Ketua Umum Garda Indonesia.

Garda Indonesia berkomitmen untuk terus mengawal implementasi aturan ini di lapangan. Fokus utama ke depan adalah memastikan seluruh platform digital mematuhi ketentuan potongan maksimal agar kesejahteraan pengemudi benar-benar terwujud.

"Garda Indonesia menegaskan komitmennya untuk terus menjadi garda terdepan dalam memperjuangkan kesejahteraan pengemudi ojol di Indonesia," ungkap Igun, Ketua Umum Garda Indonesia.

Artikel terkait

Rekomendasi