Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online guna mengatur batas maksimal potongan komisi aplikator sebesar 8 persen. Kebijakan ini diumumkan di hadapan massa buruh pada aksi May Day di Jakarta, Jumat (1/5/2026).
Dalam aturan baru tersebut, pemerintah melakukan penyesuaian signifikan terhadap pembagian pendapatan antara perusahaan aplikasi dan pengemudi ojek online (ojol). Melalui kebijakan ini, porsi penghasilan yang diterima pengemudi kini dijamin mencapai angka minimal 92 persen.
"Harus diberi jaminan kecelakaan kerja, akan diberikan BPJS Kesehatan, asuransi kesehatan," kata Prabowo di panggung May Day 2026 di Monas, Jakarta, tadi pagi.
Presiden menekankan bahwa pemenuhan hak-hak pengemudi merupakan kewajiban yang harus dijalankan oleh perusahaan penyedia layanan transportasi daring. Selain jaminan sosial, skema bagi hasil menjadi poin utama dalam regulasi terbaru ini.
"Juga, tadi pembagian pendapatan dari 80 persen untuk pengemudi, sekarang menjadi minimal 92 persen untuk pengemudi," kata Prabowo saat menerangkan soal Perpres itu.
Sementara itu, dilansir dari Nasional, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memberikan penjelasan tambahan mengenai mekanisme teknis penerapan aturan tersebut. Dasco menemui massa buruh di Gedung DPR RI untuk memastikan implementasi penurunan biaya potong komisi.
ÔÇ£Paling pertama adalah kemudian menurunkan biaya yang diambil oleh aplikator. Tadinya 20 atau 10, ini sehingga aplikator hanya akan mengambil 8 persen dari yang dikumpulkan,ÔÇØ ujar Dasco di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (1/5/2026).
Politikus Partai Gerindra tersebut menyampaikan bahwa proses transisi tidak akan terjadi secara instan melainkan melalui tahapan tertentu. Hal ini disebabkan adanya keterkaitan erat dengan integrasi sistem teknologi yang telah digunakan oleh pihak perusahaan.
ÔÇ£Karena ini menyangkut sistem dan lain-lain, sehingga kebijakan itu akan disesuaikan secara perlahan tapi pasti,ÔÇØ kata dia.
Langkah penyesuaian kebijakan ini dipengaruhi oleh peran aktif pemerintah yang kini memiliki keterlibatan langsung di dalam manajemen perusahaan aplikator. Keterlibatan tersebut dilakukan melalui instrumen kepemilikan saham negara.
ÔÇ£Pemerintah melalui Danantara sudah masuk ke dalam aplikator, itu mengambil bagian saham,ÔÇØ ucap Dasco.
Selain mengenai tarif dan komisi, otoritas berwenang saat ini tengah menggodok kepastian status hukum bagi para pengemudi transportasi daring di Indonesia. Simulasi sedang dilakukan untuk menentukan kedudukan pengemudi dalam hubungan kerja.
ÔÇ£Pembahasan-pembahasan mengenai apakah kemudian jadi pekerja, jadi mitra, itu masih disimulasikan,ÔÇØ kata dia.
Pemerintah dan DPR berkomitmen untuk tetap mengutamakan dialog dengan para pemangku kepentingan dalam setiap pengambilan keputusan. Dasco memastikan bahwa perwakilan pengemudi akan selalu dilibatkan dalam proses perumusan kebijakan ke depan.
ÔÇ£Nanti itu juga tetap organisasi-organisasi kawan-kawan ojol ini akan diajak ngomong, akan diajak berembuk,ÔÇØ pungkas Dasco.