Presiden Prabowo Subianto menargetkan penguasaan kembali 8 juta hektare lahan perkebunan di kawasan hutan hingga akhir 2026 untuk menghentikan praktik ilegal. Langkah penertiban ini dijalankan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) sebagai upaya mengembalikan kekayaan negara pada Jumat (1/5/2026).
Hingga April 2026, Satgas PKH dilaporkan telah menguasai kembali sekitar 5,8 juta hektare lahan yang mencakup area perkebunan sawit dan pertambangan. Pencapaian ini merupakan akumulasi kerja satgas sejak Februari 2025 terhadap lahan yang tidak patuh pajak maupun beroperasi tanpa izin resmi.
Data mengenai kerugian negara akibat pencurian kekayaan alam menjadi dasar utama kebijakan tersebut. Dilansir dari Ekonomi, Presiden Prabowo menegaskan bahwa banyak pihak yang membuka perkebunan dan tambang di wilayah hutan tanpa melewati prosedur hukum yang berlaku.
"Percayalah negara kita sangat kaya, saudara-saudara sekalian. Hanya kekayaannya ini banyak dicolong. Dia, mereka bikin, mereka bikin kebun tanpa izin. Banyak bikin tambang tanpa izin. Aku sudah ambil alih itu semua, saudara-saudara sekalian," terangnya Prabowo Subianto, Presiden RI.
Pemerintah berkomitmen untuk terus mengejar target sisa lahan yang masih dikuasai pihak tidak bertanggung jawab. Presiden menyebutkan bahwa penertiban ini juga menyasar ribuan titik pertambangan ilegal yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
"Perhitungan saya sampai akhir 2026 kami akan kuasai kembali 8 juta hektare, dan kami sudah tutup ribuan tambang ilegal. Ribuan. Dan ini kami akan kelola dan ini nanti akan kami kuasai semua dan itu nanti untuk kemakmuran seluruh rakyat Indonesia," jelasnya Prabowo Subianto, Presiden RI.
Secara teknis, Satgas PKH telah menyerahkan lahan hasil penguasaan kembali tahap VI kepada instansi terkait. Lahan seluas 254.780,12 hektare dikembalikan ke Kementerian Kehutanan untuk kategori kawasan hutan konservasi.
Selain itu, terdapat lahan seluas 30.543,40 hektare yang diserahkan kepada Kementerian Keuangan. Lahan tersebut nantinya akan dikelola oleh BPI Danantara melalui PT Agrinas Palma Nusantara (Persero).