Presiden Prabowo Subianto menerbitkan regulasi baru mengenai pemberian gaji ketiga belas bagi aparatur sipil negara yang dijadwalkan cair paling cepat pada bulan Juni 2026.
Pencairan hak keuangan tersebut didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang ditandatangani oleh kepala negara pada 3 Maret 2026, sebagaimana dilansir dari Money.
Penerima dana jaminan kesejahteraan ini mencakup pegawai negeri sipil, calon pegawai negeri sipil, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan.
"Pemerintah memberikan tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 tahun 2026 sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara," bunyi pertimbangan dalam PP 9/2026 tersebut.
Nominal dana yang akan disalurkan mengacu sepenuhnya pada rincian penghasilan yang diterima para aparatur pada bulan Mei 2026. Komponen tersebut mengintegrasikan gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.
"Gaji ke-13 sebagaimana dimaksud dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026. Dalam hal gaji ketiga belas belum dapat belas dapat dibayarkan, gaji ke-13 dapat dibayarkan setelah bulan Juni tahun 2026," bunyi beleid itu.
Penyaluran ini mengecualikan aparatur negara yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara. Pembatalan pemberian juga berlaku bagi pegawai yang sedang mengemban tugas di luar instansi pemerintah dan upahnya dibayarkan oleh instansi tempat penugasan tersebut.