Prabowo Subianto Serahkan Dokumen KEM PPKF 2027 dalam Rapat Paripurna DPR

Prabowo Subianto Serahkan Dokumen KEM PPKF 2027 dalam Rapat Paripurna DPR
Foto: Ilustrasi Prabowo Subianto Serahkan Dokumen KEM PPKF 2027 dalam Rapat Paripurna DPR.

Presiden Prabowo Subianto menyerahkan Kerangka Ekonomi Makro (KEM) dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) 2027 dalam rapat paripurna DPR-RI yang digelar secara terbuka pada Rabu (20/5/2026). Dilansir dari Nasional, momentum tersebut juga digunakan untuk menegaskan fungsi utama anggaran negara.

Prabowo Subianto menjelaskan bahwa Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) memiliki peran yang jauh lebih besar daripada sekadar instrumen pencatatan keuangan negara. Anggaran tersebut diposisikan sebagai instrumen strategis untuk menjamin proteksi bagi seluruh masyarakat Indonesia.

"APBN adalah wujud dari alat perjuangan kita sebagai bangsa. APBN adalah alat untuk melindungi rakyat, alat untuk memperkokoh dasar-dasar dan sendi-sendi ekonomi bangsa," kata Prabowo, Presiden Republik Indonesia.

Melalui pengelolaan keuangan tersebut, pemerintah berupaya memastikan pemerataan kesejahteraan bagi setiap warga negara. Kepala Negara menambahkan bahwa regulasi finansial ini berfungsi menjadi peta jalan bagi pembangunan nasional di masa depan.

"Dan sebagai alat untuk menjadi pedoman perjalanan kita ke depan," ucap Prabowo, Presiden Republik Indonesia.

Penyusunan anggaran negara ini dilakukan secara kolaboratif sebagai perwujudan visi dasar negara. Menurut penjelasan Prabowo, landasan utama perumusan rancangan keuangan ini mengacu pada amanat konstitusi demi mencapai target bernegara.

"Dengan kesadaran itu APBN kita susun sebagai bentuk komitmen bersama untuk mewujudkan cita-cita mulia yang telah diamanatkan dalam UUD kita, UUD 1945," kata Prabowo, Presiden Republik Indonesia.

Agenda penyampaian dokumen KEM dan PPKF 2027 di gedung parlemen tersebut dihadiri oleh sejumlah elemen penting pemerintahan. Tercatat sebanyak 451 anggota dewan hadir langsung dalam forum tertinggi legislatif tersebut, bersama dengan jajaran pimpinan tinggi lembaga negara serta para petinggi partai politik.

Artikel terkait

Rekomendasi