Prabowo Subianto Sahkan PP Gaji ke-13 ASN Cair Mulai Juni 2026

Prabowo Subianto Sahkan PP Gaji ke-13 ASN Cair Mulai Juni 2026
Foto: Ilustrasi Prabowo Subianto Sahkan PP Gaji ke-13 ASN Cair Mulai Juni 2026.

Pemerintah resmi menetapkan jadwal penyaluran gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), pensiunan, serta penerima tunjangan untuk tahun anggaran 2026. Berdasarkan aturan terbaru, proses pencairan dana tersebut akan dimulai paling cepat pada bulan Juni 2026.

Keputusan mengenai hak keuangan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026. Regulasi tersebut telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada Selasa, 3 Maret 2026, sebagaimana dikutip dari Id.

Merujuk pada Pasal 15 ayat (1) dalam aturan tersebut, pembayaran gaji ke-13 dijadwalkan terlaksana pada Juni 2026. Namun, jika pembayaran belum dapat dilakukan pada periode tersebut, pemerintah akan menyalurkannya pada bulan-bulan berikutnya sesuai ketentuan Pasal 15 ayat (2).

Pemerintah memperluas cakupan penerima manfaat ini yang meliputi berbagai unsur aparatur negara dan tokoh publik. Seluruh kelompok yang berhak menerima telah diatur secara rinci dalam regulasi terbaru tersebut.

Berikut adalah daftar pihak yang berhak menerima gaji ke-13:

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan calon PNS
  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
  • Prajurit TNI dan Anggota Polri
  • Pejabat negara serta pensiunan
  • Penerima pensiun dan penerima tunjangan

Guru yang berstatus sebagai ASN juga dipastikan mendapatkan tunjangan ini. Selain itu, pimpinan lembaga negara seperti Presiden, Wakil Presiden, hingga anggota DPR, DPD, dan MPR termasuk dalam kategori pejabat negara yang menerima gaji ke-13.

Komponen dan Besaran Penghasilan

Besaran gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) didasarkan pada komponen penghasilan bulan Mei 2026. Komponen tersebut mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, serta tunjangan kinerja.

Nilai akhir yang diterima akan bervariasi sesuai dengan jabatan, pangkat, serta kelas jabatan masing-masing individu. Bagi kategori pensiunan, nominal gaji ke-13 akan disesuaikan dengan besaran uang pensiun yang diterima setiap bulannya.

Batas Maksimal Gaji ke-13 Lembaga Nonstruktural

Pemerintah juga mengatur plafon maksimal bagi pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural serta pegawai non-ASN. Berikut adalah rincian batas maksimalnya:

Daftar Maksimal Gaji ke-13 Pimpinan dan Pegawai Non-ASN 2026
Jabatan / KategoriBesaran Maksimal (Rp)
Ketua/Kepala31.474.800
Wakil Ketua/Wakil Kepala29.665.400
Sekretaris / Anggota28.104.300
Eselon I (Non-ASN)24.886.200
Eselon II (Non-ASN)19.514.800
Eselon III (Non-ASN)13.842.300
Eselon IV (Non-ASN)10.612.900

Rincian Gaji Berdasarkan Pendidikan dan Masa Kerja

Khusus bagi pegawai non-ASN yang bertugas sebagai pelaksana, nominal gaji ke-13 ditentukan berdasarkan jenjang pendidikan terakhir dan durasi masa kerja. Hal ini memberikan kepastian nilai bagi pegawai di berbagai tingkatan.

Berikut adalah rincian nominal untuk pegawai pelaksana non-ASN:

  • SD dan SMP: Rp4.285.200 (hingga 10 tahun) sampai Rp5.052.600 (di atas 20 tahun).
  • SMA dan D-I: Rp4.907.700 (hingga 10 tahun) sampai Rp5.861.500 (di atas 20 tahun).
  • D-II dan D-III: Rp5.488.500 (hingga 10 tahun) sampai Rp6.524.200 (di atas 20 tahun).
  • D-IV dan S-1: Rp6.591.000 (hingga 10 tahun) sampai Rp7.825.800 (di atas 20 tahun).
  • S-2 dan S-3: Rp7.764.100 (hingga 10 tahun) sampai Rp9.050.500 (di atas 20 tahun).

Terkait aspek perpajakan, pemerintah menegaskan bahwa pajak penghasilan atas gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah. Ketentuan pajak ini secara resmi diatur dalam Pasal 16 ayat (2) PP Nomor 9 Tahun 2026.

Artikel terkait

Rekomendasi