Presiden RI Prabowo Subianto secara resmi melantik Jumhur Hidayat, yang merupakan Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPSI), sebagai Menteri Lingkungan Hidup (LH).
Prosesi pengambilan sumpah jabatan ini berlangsung di Istana Negara, Jakarta, pada Senin 27 April 2026, seperti dilansir dari Nasional.
Pengangkatan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 51/P Tahun 2026 yang mengatur pemberhentian serta pengangkatan menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih periode 2024-2029.
Acara kenegaraan tersebut dibuka dengan kumandang lagu kebangsaan Indonesia Raya yang diikuti oleh pembacaan keputusan presiden mengenai pelantikan lima pejabat negara.
Dalam kesempatan tersebut, Presiden Prabowo mendiktekan sumpah jabatan yang diikuti secara serempak oleh Jumhur Hidayat bersama empat pejabat lainnya yang dilantik pada hari yang sama.
"Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan setia kepada, UUD Negara RI tahun 1945, serta akan menjalankan peraturan perundang-undangan, dengan selurus-lurusnya, demi dharma bakti saya kepada bangsa dan negara, bahwa saya, dalam menjalankan tugas jabatan, akan menjunjung tinggi etika jabatan bekerja sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab," ujar Prabowo diikuti para pejabat.
Kehadiran Jumhur di jajaran kabinet ini bertujuan menggantikan posisi Hanif Faisol yang sebelumnya telah menjabat sebagai Menteri LH sejak Oktober 2024.
Selain posisi Menteri Lingkungan Hidup, Presiden Prabowo juga melakukan perombakan pada beberapa posisi strategis di lembaga pemerintah non-kementerian dan staf khusus.
Jabatan Wakil Menteri Koordinator Bidang Pangan kini diisi oleh Hanif Faisol, sementara posisi Kepala Staf Presiden dipercayakan kepada Dudung Abdurachman.
Prabowo juga melantik M Qodari sebagai Kepala Badan Komunikasi Pemerintah dan Hasan Nasbi sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Komunikasi.
Melengkapi daftar pelantikan tersebut, Abdul Kadir Karding resmi menjabat sebagai Kepala Badan Karantina Indonesia.
Jumhur Hidayat memiliki latar belakang panjang sebagai aktivis pergerakan yang berfokus pada pemberdayaan masyarakat sipil di Indonesia.
Tokoh kelahiran tahun 1968 ini bukan orang baru di lingkungan birokrasi, mengingat ia pernah memimpin Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI pada periode 2007 hingga 2014.
Perjalanan kariernya sempat diwarnai dinamika hukum ketika ia divonis 10 bulan penjara pada tahun 2021 saat menjadi petinggi Koalisi Aksi Masyarakat Indonesia (KAMI).
Di sektor ketenagakerjaan, ia dipercaya memimpin KSPSI sebagai Ketua Umum periode 2022-2027 hasil kongres ke-10 yang digelar Februari 2022 lalu.