Pemerintah Indonesia resmi membentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) baru yang didesain khusus untuk menangani kegiatan ekspor. Langkah strategis ini diambil langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa perusahaan pelat merah tersebut diberi nama PT Danantara Sumber Daya Indonesia, seperti dikutip dari Nasional.
"Pak Menteri Investasi/Kepala BKPM sudah membentuk yang namanya PT Danantara Sumber Daya Indonesia. Nanti dijelaskan lebih lanjut," ujar Airlangga dalam jumpa pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Menteri Investasi Rosan Roeslani menambahkan bahwa pendirian entitas baru ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dalam setiap transaksi perdagangan luar negeri.
"Dalam kurun waktu sekian lama, dalam data Presiden, di World Bank tinggi kegiatan under invoicing dan transfer pricing," jelas Rosan.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari langkah Presiden RI Prabowo Subianto yang sebelumnya telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam.
Melalui aturan baru ini, aktivitas ekspor untuk berbagai komoditas unggulan seperti kelapa sawit hingga batu bara diwajibkan melalui BUMN yang bertindak sebagai pengekspor tunggal.
"Hari ini, pemerintah Republik Indonesia yang saya pimpin menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam," ujar Prabowo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026).
"Penerbitan peraturan pemerintah ini adalah langkah strategis untuk memperkuat tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam kita. Penjualan semua hasil sumber daya alam kita, kita mulai dari minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi, kita wajibkan harus dilakukan penjualannya melalui BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah RI sebagai pengekspor tunggal," sambungnya.
Prabowo menyatakan bahwa regulasi tersebut diterbitkan demi memperketat pengawasan serta pemantauan terhadap seluruh aktivitas ekspor nasional.
"Dalam artian hasil dari setiap penjualan ekspor akan diteruskan oleh BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah kepada pelaku usaha pengelola kegiatan tersebut. Ini bisa dikatakan sebagai marketing facility," imbuh Prabowo.