Presiden Prabowo Subianto Akui Program Makan Bergizi Gratis Masih Banyak Kekurangan

Presiden Prabowo Subianto Akui Program Makan Bergizi Gratis Masih Banyak Kekurangan
Foto: Ilustrasi Presiden Prabowo Subianto Akui Program Makan Bergizi Gratis Masih Banyak Kekurangan.

Pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) diakui masih menemui berbagai kendala di lapangan. Kendati demikian, pemerintah menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan program tersebut dengan pengawasan yang jauh lebih ketat.

Langkah tegas telah diambil oleh pemerintah dengan menutup lebih dari 3 ribu dapur MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Evaluasi dan peninjauan langsung di lapangan juga dibuka lebar bagi seluruh pihak berwenang.

"Kita mengakui bahwa dalam pengelolaan MBG masih banyak kekurangan. Kita sudah tutup lebih dari 3 ribu dapur. Saya sudah minta para pejabat dan saya persilakan anggota DPR, bupati, di mana-mana silakan periksa semua dapur," ujar Prabowo saat pidato Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) RAPBN 2027 di sidang Paripurna DPR RI, Jakarta, Rabu (20/5/2026).

Dikutip dari Detik Finance, pemerintah berjanji akan langsung menindaklanjuti setiap temuan pelanggaran yang ada. Pengelolaan program skala besar ini dipastikan tidak akan dibiarkan berjalan tanpa arah yang benar.

"Kalau ada yang tidak sesuai laporkan segera, akan segera kita tindak. Kita tidak akan mengizinkan masalah yang begini penting untuk diurus secara tidak benar," tegas Prabowo.

Saat ini, jangkauan program MBG diklaim telah menyentuh puluhan juta penerima manfaat setiap harinya. Kelompok penerima modal ini mencakup balita, ibu menyusui, ibu hamil, hingga target baru untuk kelompok lanjut usia.

"Makan bergizi gratis sekarang sudah dinikmati oleh 62,4 juta penerima setiap hari. Angka ini termasuk 6,3 juta balita, 2 juta ibu menyusui, dan 868 ribu ibu hamil menerima MBG setiap hari. Kita juga akan memberi MBG ke 500 ribu lansia yang tinggal sendiri, yang hidup sebatang kara," sebut dia.

Penyaluran bantuan pangan ini disebut sebagai langkah nyata dalam menjalankan amanat konstitusi negara mengenai perlindungan warga miskin.

"Karena apa? Itu adalah perintah Undang-undang dasar Pasal 33 dan Pasal 34. Bahwa kaum miskin harus diurus oleh negara," sambung Prabowo.

Artikel terkait

Rekomendasi