Presiden Prabowo Subianto menyatakan kekesalannya atas kebocoran hasil kekayaan alam Indonesia ke luar negeri saat memberikan arahan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (13/5/2026). Dilansir dari Detik Finance, pemerintah kini menyiapkan langkah tegas melalui kebijakan Devisa Hasil Ekspor untuk menahan aliran modal tersebut.
Kepala Negara menyoroti sejumlah komoditas utama seperti kelapa sawit, batu bara, timah, hingga emas yang keuntungannya justru disimpan di luar negeri. Fenomena ini dinilai menghambat upaya pemerintah dalam meningkatkan taraf hidup masyarakat luas di seluruh penjuru tanah air.
"Kelapa sawit kita diekspor, hasil ekspornya tidak ditaruh di Indonesia. Batu bara kita dijual, diekspor, hasil ekspornya tidak ditaruh di Indonesia. Penjualan timah, penjualan emas, semua itu datanya ada, faktanya ada," tegas Prabowo, Presiden RI.
Prabowo kemudian mempertanyakan efektivitas pengelolaan sumber daya dalam mendukung kesejahteraan ratusan juta penduduk jika modal terus mengalir keluar. Hal ini menjadi perhatian serius mengingat besarnya potensi yang dimiliki oleh negara.
"Bagaimana kita mau hidup sejahtera kalau kekayaan kita diambil tiap hari? Mengalir keluar, tidak tinggal di Republik Indonesia, saudara-saudara sekalian. 287 juta rakyat Indonesia tidak mungkin hidup baik, hidup sejahtera kalau kekayaannya diambil tiap hari, tiap minggu, tiap bulan," sebut Prabowo, Presiden RI.
Pihaknya menegaskan bahwa kabinet yang dipimpinnya berkomitmen penuh untuk mencegah kebocoran tersebut demi keberlangsungan generasi mendatang. Penyelamatan aset bangsa dianggap sebagai langkah krusial untuk masa depan Indonesia.
"Perjuangan ini adalah perjuangan yang mulia, yang suci. Kita berada di jalan yang benar. Kita menyelamatkan masa depan Indonesia. Kita menyelamatkan anak-anak dan cucu-cucu kita," pungkas Prabowo, Presiden RI.
Menindaklanjuti arahan tersebut, pemerintah mempercepat finalisasi regulasi Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA). Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa revisi aturan tersebut akan segera diimplementasikan secara resmi dalam waktu dekat.
"Jadi revisi perubahan terhadap PP 36 sudah difinalisasikan dan akan diberlakukan per 1 Juni 2026," ujar Airlangga, Menteri Koordinator Perekonomian.
Aturan terbaru ini mewajibkan para eksportir sektor sumber daya alam untuk menempatkan dana mereka pada Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Selain itu, terdapat ketentuan mengenai konversi saldo devisa ke dalam mata uang lokal dengan batas tertentu.
"Jadi, perubahan bahwa DHE SDA wajib masuk ke himbara dan dikonversi ke Rupiah maksimum 50%. Juga terkait dengan sektor ekstraktif atau oil and gas itu berlaku seperti yang sekarang, yaitu yang berlaku 3 bulan," tambah Airlangga, Menteri Koordinator Perekonomian.