Prabowo Subianto Bentuk Satgas Mitigasi PHK Melalui Keppres Nomor 10

Prabowo Subianto Bentuk Satgas Mitigasi PHK Melalui Keppres Nomor 10
Foto: Ilustrasi Prabowo Subianto Bentuk Satgas Mitigasi PHK Melalui Keppres Nomor 10.

Presiden Prabowo Subianto resmi meluncurkan Satgas Mitigasi PHK dan Kesejahteraan Buruh saat peringatan Hari Buruh di kawasan Monumen Nasional, Jakarta Pusat, Jumat (1/5/2026). Langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan negara terhadap para pekerja yang menghadapi ancaman pemutusan hubungan kerja di tengah situasi ekonomi yang dinamis.

Dilansir dari Detik Finance, pembentukan satuan tugas ini berlandaskan pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2026. Prabowo menegaskan komitmen pemerintah untuk mengambil alih tanggung jawab apabila terdapat pengusaha yang tidak mampu menyelesaikan kewajiban terkait urusan ketenagakerjaan mereka.

"Ikan akan bela kepentingan buruh, yang diancam PHK kita akan bela dan melindungi kalian," kata Prabowo dalam peringatan Hari Buruh di Monas, Jakarta Pusat, Jumat (1/5/2026) lalu.

Kepala Negara juga meyakinkan masyarakat bahwa kekuatan negara akan digunakan sepenuhnya untuk menjamin hak-hak rakyat Indonesia. Penegasan ini disampaikan untuk merespons keresahan pekerja terkait ketidakpastian kondisi industri saat ini.

"Kalau ada pengusaha yang menyerah, jangan khawatir negara kita kuat, negara kita akan ambil alih, akan bela rakyat Indonesia. Jangan khawatir," ujar Prabowo.

Meski telah diumumkan secara terbuka, sejumlah pemimpin organisasi buruh menyatakan bahwa mereka masih menunggu kejelasan operasional dari lembaga baru tersebut. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyebutkan pihaknya belum memahami mekanisme kerja serta susunan pengurus satgas tersebut.

"Kita juga belum jelas fungsi, tugas, dan mekanisme pengambilan keputusan di Satgas PHK bagaimana. Susunan pengurusnya pun KSPI belum diberitahu," ujar Said Iqbal ketika dihubungi detikcom, Senin (4/5/2026).

Kondisi serupa dirasakan oleh Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban yang masih menanti rincian tugas dan fungsi badan tersebut. Elly berharap satgas ini tidak sekadar menjadi badan administratif, melainkan instrumen efektif dalam mengawasi kepatuhan perusahaan.

"Hingga saat ini kami masih menunggu penjelasan lebih rinci," kata Elly Rosita kepada detikcom.

Selain masalah fungsi, Elly juga menyoroti pentingnya keterlibatan serikat buruh dalam struktur organisasi guna menjamin transparansi dan kecepatan solusi bagi para pekerja. Ia menyatakan bahwa regulasi resmi masih dipelajari lebih lanjut oleh internal serikat.

"Sampai saat ini serikat buruh juga masih menunggu salinan resmi dari regulasi tersebut untuk dapat mempelajari secara komprehensif substansi pengaturannya," tegas Elly Rosita.

Informasi mengenai susunan organisasi mulai terkuak dari pernyataan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea. Ia mengungkapkan bahwa struktur akan mencakup jajaran penasihat yang melibatkan unsur kementerian.

"Saya masuk di Penasihat bersama Menaker," ujar Andi Gani ketika dihubungi lewat pesan singkat.

Andi menambahkan bahwa Presiden Prabowo telah mengantongi nama-nama yang akan mengisi posisi strategis dalam satgas tersebut. Ia menjelaskan bahwa ruang lingkup kerja lembaga ini akan mencakup aspek kesejahteraan luas seperti pendidikan dan jaminan sosial.

"Sudah (ada namanya yang ditunjuk). Tinggal diumumkan," kata Andi Gani.

Artikel terkait

Rekomendasi