Presiden RI Prabowo Subianto resmi membentuk Satuan Tugas Percepatan Program Pemerintah untuk Mendukung Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi (P3-MPPE) melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4 Tahun 2026 yang diteken pada Kamis (30/4/2026). Langkah strategis ini bertujuan mengaselerasi berbagai program prioritas nasional dan stimulus ekonomi di bawah koordinasi kementerian terkait.
Satgas yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto ini mengemban misi khusus untuk menyinergikan kebijakan antarlembaga. Sebagaimana dilansir dari Suara, pembentukan struktur ini mencakup perumusan strategi hingga pengawasan ketat terhadap implementasi anggaran di lapangan.
"Kemudian dengan langkah yang strategis dan terintegrasi, juga dilakukan monitoring evaluasi serta melakukan terobosan-terobosan untuk mengambil langkah cepat dan strategis," katanya, dikutip Kamis (30/4/2026).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa Satgas P3-MPPE beroperasi melalui lima Kelompok Kerja (Pokja). Pembagian tersebut meliputi strategi pertumbuhan, penyelesaian hambatan (debottlenecking), dukungan regulasi dan hukum, hubungan ekonomi internasional, serta pemantauan program.
Pemerintah juga langsung menetapkan kebijakan insentif fiskal untuk menjaga stabilitas industri nasional di tengah ketidakpastian global. Salah satu fokus utama adalah penghapusan bea masuk untuk komoditas strategis guna menekan biaya produksi dalam negeri.
Dalam rapat koordinasi awal, pemerintah menyepakati penurunan bea masuk impor LPG menjadi 0 persen bagi industri petrokimia. Kebijakan ini diambil sebagai solusi atas keterbatasan pasokan nafta akibat konflik geopolitik di Selat Hormuz, serta pemberian insentif serupa untuk bahan baku plastik selama enam bulan ke depan.
Transformasi juga menyasar sektor birokrasi melalui penyederhanaan perizinan impor dan penyesuaian regulasi teknis di Kementerian Perindustrian serta Kementerian Perdagangan. Fokus utama reformasi ini adalah transparansi melalui sistem SIINas dan penerapan Service Level Agreement (SLA) yang lebih terukur bagi pelaku usaha.
"Kemudian, untuk perizinan dasar PBG dan SLF, persetujuan bangunan gedung dan sertifikat laik fungsi, ini dari Kementerian Pekerjaan Umum akan melakukan standarisasi biaya dan sekaligus melakukan kemudahan terutama untuk UMKM dan untuk program-program prioritas Pemerintah. Terkait dengan perizinan lahan, ini kemudahan untuk pengurusan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) digital untuk diintegrasikan dalam OSS," pungkas Menko Airlangga.
Melalui standardisasi biaya dan integrasi sistem digital, pemerintah menargetkan peningkatan kepastian hukum dalam pemanfaatan ruang dan lahan. Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan iklim investasi yang lebih kompetitif bagi sektor usaha mikro, kecil, dan menengah di Indonesia.