Presiden Prabowo Subianto meresmikan serangkaian regulasi baru guna memperkuat perlindungan tenaga kerja nasional bertepatan dengan peringatan Hari Buruh Internasional di Monumen Nasional, Jakarta, Jumat (1/5/2026). Dilansir dari Ekonomi, paket kebijakan tersebut mencakup pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga hingga aturan khusus bagi pengemudi transportasi daring.
Langkah agresif ini menandai pergeseran arah kebijakan ketenagakerjaan yang kini merambah sektor-sektor yang sebelumnya minim payung hukum. Selain regulasi sektoral, pemerintah juga membentuk Satuan Tugas Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja melalui Keppres Nomor 10 Tahun 2026 untuk mengantisipasi gejolak ekonomi global.
Di hadapan ribuan buruh, Presiden menjelaskan bahwa pengesahan payung hukum bagi pekerja rumah tangga merupakan hasil penantian panjang selama puluhan tahun.
"Saudara-saudara, hari ini saya bisa melaporkan kepada saudara-saudara bahwa kita telah mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Kalau tidak salah, ini adalah perjuangan lama. Perjuangan 22 tahun," kata Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia.
Pemerintah juga memberikan perhatian khusus pada ekonomi gig melalui Perpres Nomor 27 Tahun 2026 yang mengatur jaminan sosial dan skema bagi hasil bagi pengemudi ojek online yang jumlahnya mencapai 2 juta orang.
"Yang tadi, yang tadi saya bicara. Harus diberi jaminan kecelakaan kerja. Akan diberi akan diberikan BPJS Kesehatan. Asuransi kesehatan. Juga tadi pembagian pendapatan dari 80 persen untuk pengemudi sekarang menjadi minimal 92 persen untuk pengemudi," tutur Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia.
Dalam upaya meringankan beban hidup pekerja, Presiden menginstruksikan perbankan nasional untuk mempermudah akses pembiayaan rakyat dengan bunga rendah.
ÔÇ£Saya sudah perintahkan bank-bank milik Republik Indonesia. Sebentar lagi kita akan kucurkan kredit untuk rakyat maksimal, maksimal 5 persen satu tahun,ÔÇØ ucap Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia.
Legislator memberikan dukungan terhadap penguatan hukum ini, namun mengingatkan pemerintah agar tetap menjaga iklim investasi tetap kondusif bagi para pengusaha.
"Saya menyambut baik adanya regulasi terkait perlindungan pekerja. Adanya regulasi akan memberikan kepastian hukum bagi upaya perlindungan pekerja. Di dalam regulasi tersebut juga harus mempertimbangkan aspirasi pengusaha. Sebab kalau dunia usaha tidak tumbuh dengan baik, maka akan berimplikasi bagi kesejahteraan pekerja," kata Yahya Zaini, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI.
Yahya menekankan bahwa selama regulasi yang dikeluarkan pemerintah terukur, daya saing Indonesia di tingkat regional tidak akan terganggu karena upah buruh domestik masih kompetitif.
"Selama regulasinya terukur tidak akan menurunkan daya saing. Sebab, upah buruh di Indonesia masih tergolong rendah dibanding negara-negara Asean yang lain. Jadi iklim investasi kita masih menarik bagi investor,ÔÇØ tandas Yahya Zaini, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI.
Anggota legislatif lainnya menyoroti perlunya keseimbangan kebijakan agar tidak terjadi ketimpangan kepentingan antara pemberi kerja dan penerima kerja.
ÔÇ£Jika tidak [berimbang] nanti banyak usaha yg ngga mau investasi di Indonesia," kata Irma Suryani Chaniago, Anggota Komisi IX DPR RI.
Irma menambahkan bahwa aturan turunan berupa Peraturan Pemerintah atau Peraturan Menteri harus segera disinkronkan agar tidak terjadi tumpang tindih regulasi di lapangan.
"Kebijakan itu harus adil, tidak boleh pro pengusaha juga tidak boleh pro buruh, kepentingan keduanya harus berimbang, karena tanpa buruh perusahaan tidak bisa operasional dan tanpa pengusaha buruh juga mau kerja di mana," tandas Irma Suryani Chaniago, Anggota Komisi IX DPR RI.
Pihak akademisi memperingatkan adanya risiko biaya produksi yang membengkak jika perluasan perlindungan tidak dibarengi dengan peningkatan produktivitas tenaga kerja.
ÔÇ£Pendekatan agresif dalam memperluas perlindungan buruh bukan sekadar kebijakan sosial, tetapi merupakan intervensi langsung terhadap struktur biaya dan insentif di pasar tenaga kerja,ÔÇØ ujar Muhammad Rizal Taufikurahman, Kepala Pusat Makro Ekonomi dan Keuangan INDEF.
Rizal menjelaskan bahwa dalam kondisi ekonomi yang masih tertekan biaya logistik dan energi, tambahan regulasi berpotensi membuat dunia usaha melakukan efisiensi tenaga kerja.
ÔÇ£Ketika biaya meningkat tanpa diimbangi produktivitas, pelaku usaha biasanya menahan rekrutmen, melakukan efisiensi tenaga kerja, atau bahkan mendorong pergeseran ke sektor informal,ÔÇØ jelas Muhammad Rizal Taufikurahman, Kepala Pusat Makro Ekonomi dan Keuangan INDEF.
Ia juga menyoroti perlambatan pertumbuhan investasi pada kuartal I/2026 sebagai indikasi sikap hati-hati para pelaku usaha terhadap kepastian regulasi di Indonesia.
ÔÇ£Dampaknya memang tidak selalu terlihat secara langsung, tetapi tercermin dari perilaku pelaku usaha yang cenderung menahan ekspansi akibat meningkatnya ketidakpastian,ÔÇØ ujarnya Muhammad Rizal Taufikurahman, Kepala Pusat Makro Ekonomi dan Keuangan INDEF.
Nilai tukar rupiah yang berada di angka Rp17.000 hingga Rp17.300 per dolar AS menjadi faktor tambahan yang meningkatkan sensitivitas investor terhadap risiko domestik.
ÔÇ£Jika kebijakan pro-buruh hanya meningkatkan biaya tanpa diiringi peningkatan produktivitas dan kepastian regulasi, maka daya saing Indonesia akan tergerus,ÔÇØ tegas Muhammad Rizal Taufikurahman, Kepala Pusat Makro Ekonomi dan Keuangan INDEF.
Sebagai penutup, ia menyatakan bahwa kebijakan ini bisa menjadi fondasi pertumbuhan ekonomi berkualitas jika desain regulasinya tepat dan konsisten.
ÔÇ£Perlindungan buruh tidak harus menjadi beban. Dengan desain yang tepat, itu bisa menjadi fondasi pertumbuhan yang tidak hanya tinggi, tetapi juga berkualitas,ÔÇØ pungkas Muhammad Rizal Taufikurahman, Kepala Pusat Makro Ekonomi dan Keuangan INDEF.
Ekonom lain menilai kebijakan ini sebagai respons politik terhadap tren PHK di sektor manufaktur, namun mengingatkan bahwa niat baik pemerintah harus diikuti desain kebijakan yang matang.
ÔÇ£Dalam konteks itu, wajar jika pemerintah ingin menunjukkan keberpihakan. Namun dalam ekonomi, niat baik tidak selalu berujung pada hasil yang baik. Yang menentukan tetap desain kebijakannya,ÔÇØ ujar Yusuf Rendy Manilet, Ekonom CORE.
Yusuf memberikan contoh bagaimana pembatasan potongan aplikasi transportasi daring dapat berdampak pada kenaikan tarif konsumen jika margin platform terlalu tertekan.
ÔÇ£Jika margin platform tertekan, respons yang paling mungkin adalah menaikkan tarif ke konsumen, mengurangi insentif, atau memperketat perekrutan mitra,ÔÇØ jelas Yusuf Rendy Manilet, Ekonom CORE.
Persoalan pengawasan ketenagakerjaan dan potensi tumpang tindih wewenang antarlembaga juga menjadi catatan kritis agar kebijakan baru tidak menambah birokrasi.
ÔÇ£Tanpa pengawasan yang kuat, pembatasan justru bisa mendorong praktik ilegal yang lebih sulit dikontrol,ÔÇØ katanya Yusuf Rendy Manilet, Ekonom CORE.
Ia juga menyoroti risiko pembentukan Satgas PHK jika peran dan fungsinya tidak segera diperjelas dengan lembaga yang sudah ada seperti BPJS Ketenagakerjaan.
ÔÇ£Tanpa pembagian peran yang jelas, kebijakan baru justru menambah lapisan birokrasi, bukan menyelesaikan masalah,ÔÇØ ujarnya Yusuf Rendy Manilet, Ekonom CORE.
Mengenai investasi, Yusuf berpendapat investor akan menerima regulasi protektif asalkan terdapat konsistensi dan interpretasi aturan yang seragam di tingkat implementasi.
ÔÇ£Masalah utama di Indonesia adalah perubahan yang terlalu sering dan interpretasi yang tidak seragam. Ini yang membuat biaya berusaha terasa lebih tinggi,ÔÇØ jelas Yusuf Rendy Manilet, Ekonom CORE.
Yusuf menambahkan bahwa forum penyampaian kebijakan juga memengaruhi persepsi risiko bagi para penanam modal asing.
ÔÇ£Kebijakan ekonomi yang diumumkan dalam forum politik dengan nada keras bisa meningkatkan sensitivitas investor terhadap risiko,ÔÇØ katanya Yusuf Rendy Manilet, Ekonom CORE.
Menurutnya, perlindungan tenaga kerja jangka panjang tetap diperlukan untuk meningkatkan keterampilan sumber daya manusia dan menjaga stabilitas sosial nasional.
ÔÇ£Tanpa perlindungan, tenaga kerja akan terus berada dalam kondisi rentan dan sulit meningkatkan keterampilan. Pada akhirnya, ini juga merugikan dunia usaha,ÔÇØ pungkas Yusuf Rendy Manilet, Ekonom CORE.